News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, UMKM Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen Lebih Lama

PP 20 Tahun 2026 resmi memperpanjang pajak final UMKM 0,5 persen hingga 2026 sekaligus memperketat aturan bagi perseroan perorangan.
Jumat, 29 Mei 2026 - 21:47 WIB
Ilustrasi Umkm
Sumber :
  • Istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut menjadi perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui beleid baru ini, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.

Dengan adanya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Sebut UMKM Masih Butuh Skema Pajak Sederhana

Dalam bagian penjelasan regulasi, pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan dalam menyusun pembukuan usaha secara lengkap.

Keterbatasan tersebut mulai dari aspek pengetahuan, keterampilan, hingga waktu untuk melakukan pencatatan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan omzet atau peredaran bruto sebagai instrumen sederhana untuk mendukung pelaku usaha tetap berada dalam sektor formal.

Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Wajib Pajak yang Bisa Gunakan Tarif Final 0,5 Persen

Dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah tetap menetapkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Namun pemerintah juga mulai memperketat sejumlah ketentuan agar skema tersebut tidak digunakan sebagai celah penghindaran pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah pengecualian terhadap perseroan perorangan tertentu.

Pemerintah menyebut perseroan perorangan yang didirikan individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat menggunakan fasilitas pajak final tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo dan Zulhas Luncurkan PANsar Murah Nasional, Putri Zulhas: Beras dan Minyak Goreng Lebih Murah 60 Persen

Prabowo dan Zulhas Luncurkan PANsar Murah Nasional, Putri Zulhas: Beras dan Minyak Goreng Lebih Murah 60 Persen

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meresmikan Gerakan PANsar Murah Nasional pada Malam Puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat malam, 18 September 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak Scorpio 20 September 2026: Intuisimu Tajam, Saatnya Eksekusi Peluang Cuan

Ramalan Keuangan Zodiak Scorpio 20 September 2026: Intuisimu Tajam, Saatnya Eksekusi Peluang Cuan

Diprediksi, esok hari akan ada dorongan keberanian ekstra untuk mengambil keputusan penting secara cermat dalam sektor finansial bagi pemilik zodiak Scorpio.
Pria Ditangkap di Kontrakan Duren Sawit Diduga Hendak Edarkan Narkoba, Barang Bukti 2,05 Kilogram Ganja Disita

Pria Ditangkap di Kontrakan Duren Sawit Diduga Hendak Edarkan Narkoba, Barang Bukti 2,05 Kilogram Ganja Disita

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga hendak mengedarkan narkotika di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. 
Viral Skin Booster Berbahan Kulit Mayat di Korea Selatan, Benarkah Sudah Masuk ke Indonesia?

Viral Skin Booster Berbahan Kulit Mayat di Korea Selatan, Benarkah Sudah Masuk ke Indonesia?

BPOM memastikan skin booster menggunakan bahan dari kulit mayat asal Korea Selatan yang viral di media sosial belum masuk & tidak ada izin edaran di Indonesia.
Puji Peran Shin Tae-yong, Begini Kata Alexander Jeremejeff Soal Peluang Jadi Top Skor Persija Musim 2026-2027

Puji Peran Shin Tae-yong, Begini Kata Alexander Jeremejeff Soal Peluang Jadi Top Skor Persija Musim 2026-2027

Pemain Persija Jakarta, Alexander Jeremejeff, memberikan komentar terkait peluang menjadi top skor Macan Kemayoran di Super League Indonesia pada musim ini.
Ramalan Keuangan Zodiak Libra 20 September 2026, Ada Kejutan Rezeki Tak Terduga Esok Hari

Ramalan Keuangan Zodiak Libra 20 September 2026, Ada Kejutan Rezeki Tak Terduga Esok Hari

Bagi pemilik zodiak Libra, stabilitas finansial yang kamu perjuangkan dalam beberapa minggu terakhir mulai menunjukkan hasil manis pada tanggal 20 September.

Trending

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Pasangan suami istri (pasutri) yang menyiram air kotor ke warga yang menuju masjid untuk shalat Jumat di Kutabaru, Pasar Kemis, Tangerang digeruduk oleh warga.
Ramalan Keuangan Shio Monyet 20 September 2026: Lebih Berpeluang Cuan atau Apes karena Pengeluaran?

Ramalan Keuangan Shio Monyet 20 September 2026: Lebih Berpeluang Cuan atau Apes karena Pengeluaran?

Bagi Anda pemilik shio Monyet, hari ini menjadi momen untuk mengevaluasi strategi finansial, memperhitungkan risiko, dan mengelola arus kas secara lebih cermat.
Dorong Akselerasi Ekonomi Maritim, Infrastruktur PPN Kejawanan Terus Diperkuat

Dorong Akselerasi Ekonomi Maritim, Infrastruktur PPN Kejawanan Terus Diperkuat

PT Nindya Karya (Persero) secara resmi memulai pembangunan fisik proyek pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan yang ditandai oleh pelaksanaan groundbreaking pada Kamis (17/9/2026).
Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyinggung beratnya menjadi ketua umum partai politik (parpol) hingga presiden.
Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Media sosial dihebohkan dengan kabar munculnya grup gay. Hal ini menarik perhatian warganet dan dikecam bisa segera diusut pihak terkait.
Selengkapnya

Viral