GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, UMKM Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen Lebih Lama

PP 20 Tahun 2026 resmi memperpanjang pajak final UMKM 0,5 persen hingga 2026 sekaligus memperketat aturan bagi perseroan perorangan.
Jumat, 29 Mei 2026 - 21:47 WIB
Ilustrasi Umkm
Sumber :
  • Istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut menjadi perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui beleid baru ini, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.

Dengan adanya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Sebut UMKM Masih Butuh Skema Pajak Sederhana

Dalam bagian penjelasan regulasi, pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan dalam menyusun pembukuan usaha secara lengkap.

Keterbatasan tersebut mulai dari aspek pengetahuan, keterampilan, hingga waktu untuk melakukan pencatatan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan omzet atau peredaran bruto sebagai instrumen sederhana untuk mendukung pelaku usaha tetap berada dalam sektor formal.

Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Wajib Pajak yang Bisa Gunakan Tarif Final 0,5 Persen

Dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah tetap menetapkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Namun pemerintah juga mulai memperketat sejumlah ketentuan agar skema tersebut tidak digunakan sebagai celah penghindaran pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah pengecualian terhadap perseroan perorangan tertentu.

Pemerintah menyebut perseroan perorangan yang didirikan individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat menggunakan fasilitas pajak final tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Netanyahu Sebut Israel Kini Kuasai 60 Persen Gaza, Targetkan Naik Jadi 70 Persen

Netanyahu Sebut Israel Kini Kuasai 60 Persen Gaza, Targetkan Naik Jadi 70 Persen

Benjamin Netanyahu menyebut Israel kini menguasai 60 persen wilayah Gaza dan menargetkan kontrol meningkat menjadi 70 persen.
Membedah Spiritualitas Kurban: Meneladani Hati yang Bersih dari Kisah Nabi Ibrahim

Membedah Spiritualitas Kurban: Meneladani Hati yang Bersih dari Kisah Nabi Ibrahim

Perayaan Iduladha setiap tahunnya bukan sekadar seremoni pembagian konsumsi daging, melainkan momentum bagi umat Muslim untuk merenungi kembali makna kepasrahan agung keluarga Nabi Ibrahim AS.
Reaksi Witan Sulaeman usai Dirumorkan Gabung Garudayaksa FC, Bertahan atau Hengkang dari Persija Jakarta?

Reaksi Witan Sulaeman usai Dirumorkan Gabung Garudayaksa FC, Bertahan atau Hengkang dari Persija Jakarta?

Pemain Timnas Indonesia, Witan Sulaeman menjawab soal rumor santer dikabarkan berlabuh ke Garudayaksa FC usai membela Persija Jakarta di Super League 2025-2026.
Bukan Sekadar Kurban, Aksi Mahasiswa Ini Bikin Idul Adha 2026 Terasa Lebih Bermakna

Bukan Sekadar Kurban, Aksi Mahasiswa Ini Bikin Idul Adha 2026 Terasa Lebih Bermakna

Mahasiswa ikut menyalurkan hewan kurban pada Idul Adha 2026, menghadirkan semangat berbagi, kebersamaan, dan kepedulian nyata bagi masyarakat sekitar kampus.
Maruarar Sirait Ancam Tindak Tegas Koruptor Dana Bedah Rumah, Anggaran BSPS Diminta Transparan

Maruarar Sirait Ancam Tindak Tegas Koruptor Dana Bedah Rumah, Anggaran BSPS Diminta Transparan

Menteri PKP Maruarar Sirait ancam tindak tegas korupsi anggaran BSPS dan minta bantuan bedah rumah tepat sasaran untuk rakyat.
Polemik Pembongkaran Muatan Mineral, Kubu Pemilik Sambangi Kejagung Bawa Izin Dokumen

Polemik Pembongkaran Muatan Mineral, Kubu Pemilik Sambangi Kejagung Bawa Izin Dokumen

Polemik pembongkaran sekaligus penyitaan 15 dari 25 kontainer muatan bahan mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berbuntut panjang.

Trending

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Namun, DPP IMM ikut
Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang resmi meraih predikat Akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 156/AK.03.05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Media Vietnam Sebut Timnasnya Tertekan Gara-gara John Herdman Panggil Pemain-pemain Andalan ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnasnya Tertekan Gara-gara John Herdman Panggil Pemain-pemain Andalan ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

John Herdman membuat salah satu media Vietnam mulai khawatir dengan kekuatan timnasnya. Pasalnya, Herdman memanggil pemain-pemain andalan ke Timnas Indonesia.
Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Lonjakan volume kendaraan terjadi di ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) seiring dengan momentum libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 
Selengkapnya

Viral