Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Ekspor Sawit Terkait Dugaan Mnipulasi Data, Barang Bukti Dokumen-CPU Komputer Disita
- dok.Bareskrim
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah perusahaan eksportir sawit terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama dilakukan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
“Selain di kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 29 Mei 2026,” kata Setyo, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Setyo menerangkan, dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer,” jelas Setyo.
Adapun dalam hal ini, tim penyidik menduga bahwa terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” terang Setyo.
Selain itu, Setyo mengungkapkan, saat ini penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujar Setyo.
Kemudian Setyo menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Khususnya terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.
“Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara,” jelas Setyo. (Ars)
Load more