GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ringkus Pengendara Motor Hendak Edarkan Ganja 1 Kilogram di Kota Tangerang, Terancam 6 Tahun Bui

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku diamankan pada pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:01 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari (kedua dari kiri) saat memeriksa barang bukti ganja seberat 1 kilogram lebih hasil operasi petugas di lapangan.
Sumber :
  • Polres Metro Tangerang Kota

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pria berinisial S (40) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku diamankan pada pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pria berinisial S, seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya,” kata Jauhari, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Lebih lanjut Jauhari menerangkan, penangkapan ini terjadi saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+ di kawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

“Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan,” ungkap Jauhari.

Kemudian, dari tangan tersangka, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sembilan linting ganja siap pakai, serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih.

“Berbekal dari hasil interogasi di lokasi, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Jauhari.

Selanjutnya di lokasi kedua tersebut, pihak kepolisian kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. 

Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Jauhari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ancaman hukumannya pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” jelas Jauhari.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cedera Lutut Megawati Hangestri jadi Sorotan, Pelatih Hyundai Hillstate Beberkan Kondisi Megatron yang Sebenarnya

Cedera Lutut Megawati Hangestri jadi Sorotan, Pelatih Hyundai Hillstate Beberkan Kondisi Megatron yang Sebenarnya

Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, akhirnya dipastikan resmi kembali ke V League setelah direkrut Hyundai Hillstate untuk musim 2026/2027 mendatang.
Bukan Megawati Hangestri! Ini Pemain Kuota Asia yang Sebenarnya jadi Incaran Hyundai Hillstate untuk V League 2026/2027

Bukan Megawati Hangestri! Ini Pemain Kuota Asia yang Sebenarnya jadi Incaran Hyundai Hillstate untuk V League 2026/2027

Hyundai Hillstate mencuri perhatian penggemar Liga Voli Korea saat mereka secara resmi mengumumkan due pemain asing barunya untuk menghadapi V League 2026/2027.
Jimly Berharap Ombudsman RI Miliki Lembaga Pengawas Permanen

Jimly Berharap Ombudsman RI Miliki Lembaga Pengawas Permanen

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa keberadaan majelis etik sangat dibutuhkan dalam pengawasan, seperti halnya Dewas KPK.
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis

Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memperkuat komitmen untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memenuhi kebutuhan transaksi internasional melalui optimalisasi layanan BRI Money Changer.
KPK Bongkar Borok Penerimaan Murid Baru, dari Pungli hingga Siswa Titipan

KPK Bongkar Borok Penerimaan Murid Baru, dari Pungli hingga Siswa Titipan

Selain itu, KPK menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu. Hal tersebut dapat mengancam keadilan khususnya di sektor pendidikan.
Final Liga Champions 2026: Berstatus Juara Bertahan, Luis Enrique Minta Skuad PSG Tetap Waspadai Arsenal

Final Liga Champions 2026: Berstatus Juara Bertahan, Luis Enrique Minta Skuad PSG Tetap Waspadai Arsenal

Pelatih Paris Saint-Germain (PSG), Luis Enrique, menegaskan laga final Liga Champions melawan Arsenal tidak akan berjalan mudah bagi timnya, Sabtu (30/05/2026).

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Tak Cuma Persib, 3 Klub Super League Juga Kena Sanksi FIFA dan Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru Musim Depan

Tak Cuma Persib, 3 Klub Super League Juga Kena Sanksi FIFA dan Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru Musim Depan

Kabar mengejutkan dari sepak bola Indonesia setelah FIFA resmi jatuhkan sanksi kepada sejumlah klub Super League. Tak hanya Persib, tiga klub lain juga terkena.
Selengkapnya

Viral