Sidang Gugatan MC dan Juri Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar Selasa Depan
- Tangkapan Layar YouTube MPRGOID
Jakarta, tvOnenews.com - Perkara gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat mulai memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara tersebut pada awal pekan depan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing setelah pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat menuai sorotan publik. Dalam perkara itu, David menggugat Ketua MPR, dua orang juri, hingga pembawa acara yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut David, tindakan para pihak yang digugat telah menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dalam laporannya, David merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menilai juri dan moderator tidak menjalankan tugas secara cermat sehingga mengabaikan prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan lomba.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pihak tersebut telah menimbulkan ketidakadilan dalam kompetisi sehingga layak diuji melalui proses hukum.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.
Dalam petitum gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani mengambil tindakan terhadap dua juri yang bertugas dalam perlombaan tersebut, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.
Selain itu, David juga meminta agar pembawa acara dalam kegiatan tersebut, Shindy Luthfiana, tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi kenegaraan di berbagai tingkatan.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.
Tidak hanya itu, gugatan tersebut juga memuat tuntutan agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa nasional.
"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum menerima informasi secara rinci terkait gugatan yang diajukan tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari lebih dahulu materi gugatan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
Load more