News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana Perkara Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar 2 Juni, Pakar Hukum Singung Sanksi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalbar
Minggu, 31 Mei 2026 - 18:00 WIB
Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube MPRGOID

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.

Sidang ini digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menilai bila hakim yang memimpin sidang perkara ini perlu mempertimbangkan upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya, menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari 'keteledoran' juri.

"Namun jika perkara ini pun naik hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaikan kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Kendati begitu, Firman memandang bila majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan mengabulkan salah satu gugatan dari pengggugat, di mana dalam petitumnya Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI diminya untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.

"Terhadap mantan juri tadi petitum yang dimintakan berpeluang dikabulkan seperti bahwa jika hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa yang dilakukan dilevel yang lebih serius baik di tingkat daerah atau nasional yang kemudian berpeluang mewakili daerah dikancah atau tingkat yang lebih tinggi maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.

Di sisi lain, Firman yang juga Managing Partner di firma hukum Firmansyah Yasin & Partners (FYP Law Firm) itu mengaku tak sepakat bila penggugat 'menyeret' MC LCC MPR RI dalam perkara ini.

Bagi dia, gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap MC berlebihan. Apalagi, kata Firman, apa pun yang disampaikan MC selama jalannya acara LCC MPR RI tidak memengaruhi hasil perlombaan.

"Dalam hal ini untuk MC yang ditarik dalam pihak tersebut saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," katanya.

"Kecuali mantan juri dalam kegiatan tersebut yg merugikan secara hukum hak dari SMAN 1 Pontinak memang perlu diberikan suatu terapi kejut atas tindakan yang dilakukan yang seharusnya dapat berlaku profesional dan bijaksana selaku juri tingkat nasional," timpal Firman.

Menutup pernyataannya, Firman berpandangan hal wajar bila perkara ini 'berujung' ke meja hijau, termasuk memasukkan nama Ahmad Muzani sebagai pihak tergugat. Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan penggugat ke PN Jakpus merupakan hak konstitusional setiap orang dalam hak menggunakan fitur hukum.

"Dapat dipahami menarik Ahmad Muzani dalam rangka memenuhi syarat gugatan para pihak tersebut, namun tentunya kapasitasnya bukanlah sebagai pribadi tapi lembaga yang mengadakan," katanya. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Didorong Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan

Indonesia Didorong Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan

Berdasarkan data, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare dengan potensi produksi biomassa mencapai sekitar 272 juta ton per tahun.
Tiga Anggota Polda Jabar Diperiksa Propam Buntut Viral Intimidasi Satpam di Bundaran HI

Tiga Anggota Polda Jabar Diperiksa Propam Buntut Viral Intimidasi Satpam di Bundaran HI

Hasil penelusuran mengungkap bahwa pengemudi beserta dua penumpang mobil Alphard tersebut merupakan tiga anggota Polda Jawa Barat. 
Snowball Power Harus Tahu, Ini Ketentuan Fan Benefit di Fan Meeting Win Metawin Jakarta

Snowball Power Harus Tahu, Ini Ketentuan Fan Benefit di Fan Meeting Win Metawin Jakarta

Win Metawin bersiap menyapa Snowball Power (sebutan fans Win) Indonesia pada 1 Agustus 2026 mendatang di Balai Kartini, Kartike Expo Center Jakarta.
Pekan Depan Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Simak Jadwal Acaranya Berikut

Pekan Depan Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Simak Jadwal Acaranya Berikut

Aktor kenamaan Thailand, Win Metawin akan kembali menyapa Snowball Power (sebutan fans Win) Indonesia pada 1 Agustus 2026 mendatang.
DPR Sebut Harusnya Febrie Diborgol dan Dipakaikan Rompi Tahanan oleh Kejagung

DPR Sebut Harusnya Febrie Diborgol dan Dipakaikan Rompi Tahanan oleh Kejagung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan seharusnya pihak Kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah.
APSKI Gelar Rakernas III, Jadi Momen Satukan Akademisi, Pemerintah, dan Industri Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Indonesia

APSKI Gelar Rakernas III, Jadi Momen Satukan Akademisi, Pemerintah, dan Industri Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Indonesia

Perkumpulan Program Studi Kewirausahaan Indonesia (APSKI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III pada 22–24 Juli 2026 di Ballroom Famous Hotel, Bali.

Trending

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Seorang karyawan swasta ditemukan tak bernyawa di lorong rumah di kawasan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (25/7/2026).
Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Jadi Tersangka TPPU, Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH

Jadi Tersangka TPPU, Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH

Jabatan Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ikut disorot pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy.
Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Vietnam lolos ke babak final setelah mengalahkan Timnas Voli Indonesia dengan skor 3-1 (22-25, 25-22, 25-19, 25-18) di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Setelah Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporannya, termasuk membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Selengkapnya

Viral