Modus Korupsi Dadan Hindayana dan Anak Buahnya dalam Urus MBG, Punya Yayasan SPPG yang Keruk Uang Miliaran per Hari
- tvOnenews.com/Adinda Ratna
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkap modus tiga tersangka, yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan bahwa pemerintah telah melaksanakan program MBG sejak 6 Januari 2025 yang merupakan program prioritas nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah.
“Total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN,” ungkap Syarief, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
- tvOnenews.com/Julio
Namun Syarief menyebutkan, dalam faktanya yayasan yang ditunjuk yakni terafiliasi oleh ketiga tersangka dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” terang Syarief.
Sementara itu Syarief mengungkapkan, bahwa yayasan yang terafiliasi oleh tersangka tersebut mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Namun hingga saat ini pihak Kejagung masih mendalami total keuntungannya.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah, ya, tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi yang di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tuturnya.
- tvOnenews.com/Julio
Selain itu, Syarief menuturkan, para tersangka juga melakukan markup pengadaan operasional pelaksanaan MBG.
“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ungkapnya.
Para tersangka dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ars/rpi)
Load more