News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pembiayaan KoinWorks, Seret Beneficial Owner PT RMS

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengungkapkan, pada Selasa (3/6/2026), pihaknya menetapkan tersangka terhadap Beneficial Owner PT RMS.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB
Kejati Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

 

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pembiayaan yang berasal dari bank BUMN melalui fintech KoinWorks.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengungkapkan, pada Selasa (3/6/2026), pihaknya menetapkan tersangka terhadap Beneficial Owner PT RMS.

“Pada hari ini Selasa, 02 Juni 2026, melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saudara LHL alias Ko Xiomg selaku Beneficial Owner dari PT RMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara oleh bank BUMN melalui Financial Technology KoinWorks Periode 2020-2024,” kata Dapot, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, Dapot menerangkan, peran tersangka dalam hal ini yakni melakukan manipulasi pengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWork dengan menggunakan nominee yaitu pegawai PT RMS baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar.

“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap 3 orang dari KoinWorks (PT LAT) yaitu saudara BAA (Dirops. PT LAT), saudara BH (Dirut PT LAT 2022-2024), saudara JB (Dirut PT LAT 2024-sekarang),” jelasnya.

Kemudian, Dapot menyebutkan, dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang lebih dari Rp14 miliar dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. 

“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Dapot.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

“Terhadap tersangka LHL dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Selasa, 2 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana untuk sementara dititip di Lapas Kelas I Malang yang nantinya akan bawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

Talenta-talenta muda bulu tangkis Indonesia kembali mendapat kesempatan menunjukkan kapasitasnya di panggung internasional.
Iran Desak AS Penuhi Komitmen dalam Perundingan Tanpa Syarat

Iran Desak AS Penuhi Komitmen dalam Perundingan Tanpa Syarat

Amerika Serikat didesak untuk memenuhi tanpa syarat komitmen yang telah disampaikan dalam perundingan. Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf menyebut jug Presiden AS Donald Trump mengatakan ketentuan kesepakatan yang tidak mencerminkan isi sebenarnya dari kesepakatan yang telah dicapai kedua pihak.
Sabtu Pagi Harga Emas UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Naik

Sabtu Pagi Harga Emas UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Naik

Mengutip laman Sahabat Pegadaian dikutip dari Jakarta, Sabtu, pukul 06.54 WIB, harga emas menunjukkan kenaikkan harga untuk UBS, Antam dan Galeri24 serentak, masing-masing menjadi Rp2.709.000, Rp2.818.000 dan Rp2.696.000 per gram.
Gara-gara Gol Piala Dunia 2026, Media Vietnam Mendadak Trauma dengan Timnas Indonesia: Sangat Berbahaya dan Bikin Jantungan

Gara-gara Gol Piala Dunia 2026, Media Vietnam Mendadak Trauma dengan Timnas Indonesia: Sangat Berbahaya dan Bikin Jantungan

Gara pertandingan di Piala Dunia 2026, media Vietnam tiba-tiba menyoroti salah satu senjata andalan Timnas Indonesia yang kerap digunakan untuk mencetak gol.
Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina soal Perhitungan Kenaikan Harga BBM Pertamax

Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina soal Perhitungan Kenaikan Harga BBM Pertamax

Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan dari PT Pertamina (Persero) terkait dasar perhitungan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yakni Pertamax.
6 Rekor yang Bisa Dipecahkan Lionel Messi di Piala Dunia 2026: Dari Raja Assist hingga Kejar Tahta Miroslav Klose

6 Rekor yang Bisa Dipecahkan Lionel Messi di Piala Dunia 2026: Dari Raja Assist hingga Kejar Tahta Miroslav Klose

Lionel Messi berpeluang memecahkan 6 rekor bergengsi di Piala Dunia 2026, mulai dari penampilan terbanyak hingga rekor gol Miroslav Klose. Simak daftarnya.

Trending

Eks AC Milan Jadi Pelatih Baru Jay Idzes di Sassuolo, Pernah Antar Fiorentina Juara dan Cocok dengan Gaya Main Kapten Timnas Indonesia

Eks AC Milan Jadi Pelatih Baru Jay Idzes di Sassuolo, Pernah Antar Fiorentina Juara dan Cocok dengan Gaya Main Kapten Timnas Indonesia

Sassuolo resmi menunjuk Alberto Aquilani sebagai pelatih kepala baru musim 2026/2027. Mantan gelandang AC Milan, dan Liverpool itu dipercaya memimpin Neroverdi.
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. 
Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Nama Sarwendah kembali menjadi perbincangan di media sosial. Kali ini, bukan terkait kehidupan pribadinya maupun hubungan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot masih menjadi perhatian setelah kabar dirinya menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung.
Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak ada angin tak ada hujan, media Vietnam kembali membahas Timnas Indonesia. Mereka menyoroti senjata andalan yang telah lama menjadi ciri khas skuad Garuda.
Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Menanggapi polemik keterbatasan daya tampung pada SPMB SMA/SMK negeri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berikan jaminan pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
Selengkapnya

Viral