Lensa Berbicara: Potret Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Kenakan Rompi Pink
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6).
Penetapan tersangka tersebut juga menyeret dua mantan pejabat BGN lainnya.
Selain Dadan, Kejagung turut menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan, Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
![]()
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sanjaya saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, ketiga tersangka tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dadan terlihat berjalan sambil tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.
Dengan pengawalan ketat aparat, para tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut.
![]()
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Kasus ini merupakan perkembangan dari penyelidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sebelumnya mendorong penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN.
Pengusutan dilakukan setelah muncul berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. (jts/dpi)
Load more