Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN itu sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG.
Sebelum dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Kejagung, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatannya.
Pemerintah lantas menetapkan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN dan dua lainnya yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Belum genap satu hari mendekam di balik jeruji besi, jagat maya kembali dihebohkan dengan secarik kertas surat yang ditulis oleh Sony Sonjaya.
Surat tersebut turut diunggah oleh akun instagram @sonysonjayabd itu diunggah pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam surat tersebut, Sony menyinggung nama Nanik S Deyang yang baru saja menjabat sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
"Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terimakasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis surat itu yang dilengkapai dengan tandatangan dilihat pada Rabu (3/6/2026).
- Tangkapan layar unggahan akun instagram @sonysonjayabd
Unggahan surat tulisan tangan itu turut disertakan deskripsi.
Unggahan dari akun instagram kitu pun lantas dibanjiri ribuan like hingga ratusan komentar hingga pukul 23.52 WIB.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas.
Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis deskripsi unggahan itu.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada tahun 2025-2026.
Load more