KPK Bongkar Peran Kakanwil Imigrasi Jabar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar peran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS) dalam kasus dugaan pemerasan izin tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dalam perkara ini, Jaya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tempat Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi menjadi titik utama untuk menyetorkan uang ke pejabat di Ditjen Imigrasi.
Dalam pelaksanaannya Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal untuk melakukan penarikan atau permintaan biaya-biaya ekstra (pungli) kepada para penjamin maupun sponsor WNA.
"Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Pungutan tersebut meliputi perpanjangan izin tempat tinggal, alis status, perubahan domisili, hingga penambahan dependent.
Selanjutnya Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Benardiansyah (GST) Staf Subdit Izin Tinggal.
Dalam perannya Gusti memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dari setiap pengurusan izin tempat tinggal sementara.
"Fee tersebut bersumber dari penjamin, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus warga negara asing," ungkapnya.
Singkatnya, periode tahun 2022 hingga 2026, para pihak di Ditjen Imigrasi yang saat itu masih berada dibawah Kemenkumham menerima uang secara langsung baik tunai maupun transfer melalui perantara.
"Nilainya sekurang-kurang Rp145,5 miliar, uang terserbut dibagikan kepada para okunum di Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan pada hari Jumat," ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus ini merupakan pengembangan atau tindak lanjut terkait kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Diketahui kasus RPTKA di Kemnaker telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2025 lalu.
"Ini merupakan pengembangan. Dulu pada awal tahun 2025 ada kasus RPTKA," ujar Setyo.
Setyo mengungkapkan, bahwa pengembangan kasus ini juga berangkat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sehingga dalam pengungkapan sebuah kasus, sambung Setyo tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dapat bersumber dari whistleblowing system internal dari Kementerian dan Lembaga.
"Itu bisa menjadi dasar atau bahan bagi kami untuk melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini bahwa berdasarkan temuan PPATK, Setyo menuturkan, terdapat transaksi keuangan dari 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 mencapai Rp366,7 miliar dari 96 rekening bank.
Dari total tersebut sebanyak tiga persen atau sekitar Rp9,7 miliar bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang melukan pengurusan di bidang keimigrasian.
Dari temuan tersebut, KPK langsung melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pemerasan yang dilakukan pejabat Imipas terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing," jelas Setyo.
Hingga akhirnya pada Kamis (4/6/2026), KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK cabang C1 dan cabang Merah Putih.(aha/raa)
Load more