Selain Bocorkan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Beberkan Ciri-cirinya hingga Jabatannya
- tim tvOnenews - Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dibekuk Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bocorkan fakta mencengangkan terkait otak korupsi MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal tersebut diungkapkan Sony melalui kuasa hukumnya Krisna Murti. Bahkan, Sony melalui pengacaranya itu beberkan ciri-ciri dan jabatan puluhan orang yang terlibat kasus itu.
Ia menyebutkan bahwa ada nama-nama besar di balik korupsi MBG di BGN. Bahkan, jabatannya adalah Legeslatif dan Eksekutif.
Maka dari itu, kata dia, Sony memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.
"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," jelas Krisna, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.
"Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna.
Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci.
Krisna hanya menyebut bahwa otak korupsi dana MBG tersebut banyak dari tokoh-tokoh di Indonesia.
"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," jelasnya.
Krisna mengatakan, pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Keinginan itu, kata dia, telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung saat pemeriksaan, pada Kamis (4/6/2026) malam, dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik," jelas Krisna.
Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (8/6/2026) untuk memohon status JC bagi Sony.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG Dadan Hindayana hingga kasus pemerasan WNA Silmy Karim.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN (Badan Gizi Nasional) maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Susilaningtias mengatakan pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Susilaningtias. (aag)
Load more