Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Warga Sumedang yang akan Dibantu Bayar Pajak Motornya Ternyata Pelaku Curanmor
- Antara
Warga Sumedang tersebut ditangkap saat Polres Sumedang menindak tegas kejahatan jalanan. Saat itu polisi melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2026.
"Eh, ternyata peristiwanya terjadi deh mereka hari ini ditangkap karena tuduhan pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.
- Antara
Sebelumnya, Polres Sumedang menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (4/6/2026). Tujuannya untuk mengungkap kasus curanmor dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo mengungkapkan setidaknya polisi menangkap sebanyak lima orang tersangka tindak pencurian dan satu orang penadah hasil curanmor.
Tyo mengabarkan, satu orang tersangka yang berhasil diringkus pihaknya pernah dijanjikan oleh Dedi Mulyadi. Pelaku kala itu tak sengaja ditegur oleh KDM di Jalan Umar Wirahadikusumah, tepatnya di Kecamatan Ganeas.
Tyo menuturkan alasan KDM memberikan teguran. Knalpot motor milik pemuda tersebut sangat berisik hingga pajak kendaraannya telah mati.
"Pelaku ini diminta datang ke Samsat untuk bayar pajak dan nantinya pajak kendaraannya itu akan dibayar oleh Pak KDM," jelasnya.
Alih-alih memenuhi kewajibannya, pemuda itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Penangkapan didasari hasil dari proses penyelidikan dilakukan oleh polisi.
"Ternyata warga yang akan dibantu oleh Pak KDM ini adalah pelaku curanmor. Barang buktinya sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain itu, Kapolres Sumedang tersebut menjelaskan alasan pihaknya mengamankan lima orang tersangka dan satu penadah. Hal ini didasari adanya laporan polisi yang masuk selama periode Maret hingga awal Juni 2026.
"Kelima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan Cimanggung," tutur Kapolres Sumedang.
Lebih lanjut, Tyo mengatakan, rata-rata profesi para tersangka sebagai karyawan swasta. Sementara, satu orang lainnya berprofesi sebagai penadah kendaraan dari hasil curanmor.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pasalnya, rata-rata tersangka menggunakan alat khusus kunci palsu hingga merusak kabel soket kendaraan saat melancarkan aksinya.
Terkini, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Load more