Pria Paruh Baya di Cikarang Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli Anak Laki-laki
- tim tvOne-viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial N (50) usai melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (3/6/2026) usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
“Saudara N yang berdomisili di wilayah Cikarang Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, pada 03 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Sumarni, kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Lebih lanjut Sumarni menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari adanya pelayangan laporan polisi oleh seorang wanita berinisial ED pada Selasa (2/6/2026).
“Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Adapun dalam hal ini, pelapor mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban, terkait adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari klarifikasi saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara. Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Kemudian Sumarni menuturkan, saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini perkara tersebut telah dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sumarni. (ars/muu)
Load more