News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Ade Kuswara Kunang: Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

Kesaksian para saksi belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, maupun dinas konstruksi.
Senin, 8 Juni 2026 - 18:08 WIB
Sidang Lanjutan Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Eks Bupati Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan mengatakan dugaan pengaturan proyek di sejumlah dinas tidak berasal dari klienya.

Ia menilai, justru berasal dari pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu Wayan sampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/6/2026).

Wayan mengatakan kesaksian yang disampaikan para saksi belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, maupun dinas konstruksi.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

"Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi dalam persidangan," ujar I Wayan usai sidang.

Menurutnya, setiap tuduhan mengenai adanya instruksi dari bupati harus dapat dibuktikan secara hukum melalui alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi.

Wayan mencontohkan keterangan saksi yang mengaitkan pertemuan antara kepala dinas dengan Ade Kunang di rumah dinas.

Menurutnya, saksi bernama Reza yang disebut mengetahui peristiwa tersebut tidak berada di dalam ruangan saat percakapan berlangsung.

"Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mungkin dia bisa mendengar percakapan dua orang yang berada di dalam ruangan tertutup. Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi," katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan daftar atau "list" proyek yang selama ini disebut-sebut sebagai bukti adanya pengaturan proyek.

Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, dokumen asli yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

"Kalau berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah," tegasnya.

Wayan juga menyinggung perbedaan antara kewenangan hukum dan kekuasaan faktual yang sempat menjadi perhatian majelis hakim dalam persidangan.

Menurutnya, baik Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan formal untuk menentukan pemenang proyek pemerintah.

"Kewenangan itu tidak dimiliki oleh Pak Ade maupun Abah Kunang. Apalagi Abah Kunang. Kalau kemudian dibangun asumsi berdasarkan kekuasaan faktual, itu tidak boleh dalam hukum pidana karena sifatnya analogi dan asumsi," ujarnya.

Ia menegaskan hingga saat ini jaksa penuntut umum belum mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya perintah, instruksi, maupun pengaruh dari Ade Kuswara Kunang atau H.M. Kunang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Andriansyah SH, turut menyoroti fakta persidangan terkait sebuah rumah yang disebut menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Menurutnya, keberadaan rumah tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu saksi dalam persidangan.

"Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK. Fakta ini menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan dalam proses tersebut," kata Andriansyah.

Ia menilai fakta tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam pengaturan proyek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang menyinggung APBD Perubahan Tahun 2025. Menurut mereka, hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup dakwaan jaksa penuntut umum.

"Semua pembuktian harus mengacu pada dakwaan. Ketika APBD Perubahan 2025 tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka keterangan yang mencoba mengaitkannya dengan perkara ini harus dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum acara pidana," ujar Wayan.

Sidang perkara dugaan korupsi dan ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. 

Hingga kini, jaksa penuntut umum masih terus menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa. (muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Orang Simpatisan KKB Menyatakan Kembali ke NKRI

6 Orang Simpatisan KKB Menyatakan Kembali ke NKRI

keenam simpatisan KKB, untuk lima simpatisan KKB dilaksanakan pada Minggu (6/9) di Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya.
Sosok Mercedes Roa, Kreator Konten Meksiko yang Fotonya Viral Diedit Bareng Atta Halilintar

Sosok Mercedes Roa, Kreator Konten Meksiko yang Fotonya Viral Diedit Bareng Atta Halilintar

Kreator konten sepak bola asal Meksiko, Mercedes Roa dan Atta Halilintar membantah foto adegan romantis yang viral di media sosial. Mereka sebut buatan AI.
Jadwal F1 GP Spanyol 2026, Sabtu, 12 September: Kualifikasi! Siapa Bisa Hentikan Mercedes di Sirkuit Madring Hari Ini

Jadwal F1 GP Spanyol 2026, Sabtu, 12 September: Kualifikasi! Siapa Bisa Hentikan Mercedes di Sirkuit Madring Hari Ini

Jadwal F1 GP Spanyol 2026 berlanjut pada Sabtu, 12 September, dengan sesi latihan bebas ketiga dan kualifikasi yang akan berlangsung di Sirkuit Madring hari ini
Unggahan Terakhir Wili Mbuik Sehari Sebelum Jadi Korban Penembakan KKB Soal Perasaannya Jadi Perhatian Netizen

Unggahan Terakhir Wili Mbuik Sehari Sebelum Jadi Korban Penembakan KKB Soal Perasaannya Jadi Perhatian Netizen

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melancarkan aksinya di Papua Pegunungan menewaskan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya Wili Mbuik.
Kemenkum: 760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir Akibat Tak Laporkan Beneficial Ownership

Kemenkum: 760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir Akibat Tak Laporkan Beneficial Ownership

Kementerian Hukum (Kemenkum) menindak tegas ratusan ribu badan usaha yang membandel dan enggan melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) mereka ke dalam sistem administrasi negara.
Jadwal MotoGP San Marino 2026, Sabtu 12 September: Duel Marc Marquez vs Marco Bezzecchi di Sprint Race Hari Ini!

Jadwal MotoGP San Marino 2026, Sabtu 12 September: Duel Marc Marquez vs Marco Bezzecchi di Sprint Race Hari Ini!

Jadwal MotoGP San Marino 2026 memasuki hari kedua, Sabtu 12 September, dengan duel Marc Marquez dan Marco Bezzecchi menjadi perhatian utama.

Trending

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur rampung terlaksana beberapa waktu lalu.
Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

I.League pun resmi menunjuk wasit asing asal Jepang, Yudai Yamamoto untuk memimpin pertandingan Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (12/9/2026). 
Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID memperluas pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di berbagai tahapan rantai nilai pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi tambang, pengolahan mineral hingga pemantauan emisi.
Jasa Raharja Sabet 4 Penghargaan Sekaligus

Jasa Raharja Sabet 4 Penghargaan Sekaligus

Ajang penghargaan TOP GRC Awards 2026 memberikan empat penghargaan kepada PT Jasa Raharja (Persero).
Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Perjalanan membangun usaha tidak selalu berjalan mulus khususnya pelaku UMKM.
Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persib Bandung akan menjajal kekuatan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan ini, Persib Bandung sudah tiba di Jakarta satu hari sebelum pertandingan, Jumat (11/9/2026). 
Jadwal MotoGP San Marino 2026, Sabtu 12 September: Duel Marc Marquez vs Marco Bezzecchi di Sprint Race Hari Ini!

Jadwal MotoGP San Marino 2026, Sabtu 12 September: Duel Marc Marquez vs Marco Bezzecchi di Sprint Race Hari Ini!

Jadwal MotoGP San Marino 2026 memasuki hari kedua, Sabtu 12 September, dengan duel Marc Marquez dan Marco Bezzecchi menjadi perhatian utama.
Selengkapnya

Viral