KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut terdapat permintaan Yohanes untuk mengirimkan Iphone dan Laptop milik Raffi dikirimkan ke Indonesia melalui jalur udara ke Bali.
Barang tersebut diminta dimasukan berbarengan dengan pengiriman barang milik orang lain didalam satu koli. Sementara untuk pengurusan IMEI akan dilakukan oleh customer saat barang tiba di Indonesia.
Dalam kasus ini, pimpinan PT Blueray John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.
Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Adapun perkara di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka diantaranya Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL).
Selanjutnya, John Field (JF), Andri (AND), Dedy Kurniawan (DK), dan pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).(aha/raa)
Load more