Polda Metro Gagalkan Pasutri Hendak Edarkan Narkoba di Kota Bekasi, Lima Bungkus Sabu Disita
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan aksi pasangan suami istri yang hendak mengedarkan narkotika di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga menuturkan, pasutri tersebut ditangkap pada Kamis (4/6/2026) malam.
“Kami dari unit 4 subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41),” kata Angga, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut Angga menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 4 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,65 gram.
“Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Angga mengungkapkan, jumlah barang bukti yang dapat diamankan sejumlah 5,65 gram.
“Kaki juga menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi dalam pengungkapan ini, kami menghimbau pada seluruh masyarakat agar selalu berkerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, kedua pelaku pengedar narkoba diwilayah Kota bekasi telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ars/muu)
Load more