Suku Bunga Acuan Dinaikkan untuk Redam Pelemahan Nilai Rupiah
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir sekaligus memastikan inflasi tetap terkendali.
Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga dilakukan untuk memperkuat nilai tukar rupiah serta menjaga proyeksi inflasi tetap berada dalam sasaran yang telah ditetapkan, yakni 2,5 persen dengan rentang toleransi plus minus 1 persen.
Selain itu, kenaikan BI Rate juga ditujukan untuk meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik bagi investor asing. Bank Indonesia berharap langkah tersebut dapat mendorong masuknya kembali aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia
Tidak hanya menaikkan BI Rate, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik sehingga lebih menarik bagi investor global.
Menurut BI, salah satu faktor yang memicu pelemahan rupiah adalah keluarnya dana investasi portofolio asing dari pasar domestik.
Dengan kenaikan suku bunga dan penyesuaian SRBI, arus modal masuk atau inflow diharapkan kembali meningkat dan mendukung penguatan mata uang nasional.
Bank Indonesia juga menyiapkan berbagai instrumen pendukung, termasuk fasilitas lindung nilai atau hedging, guna memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia.
Di tengah tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia memastikan kondisi cadangan devisa nasional masih berada pada level yang aman dan jauh di atas standar kecukupan internasional.
Posisi tersebut dinilai memberikan ruang yang cukup bagi otoritas moneter untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan nilai tukar rupiah