Mantan Ketua MA, KPK, dan MK Kompak Soroti Masalah Serius Sengketa Hotel Sultan, Tokoh Muhammadiyah sampai Minta Atensi Presiden
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Kementerian Sekretariat Negara, mendapat sorotan serius dari sejumlah tokoh senior nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bagir Manan, mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta PN Jakarta Pusat untuk mengeksekusi Hotel Sultan.
Menurutnya, perkara yang sangat kompleks dan melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, serta hubungan antara negara dan warga negara ini tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana dan semena-mena.
Hal itu disampaikan Bagir peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
- tvOnenews
Acara ini juga dihadiri mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta Pontjo Sutowo yang semuanya turut angkat bicara.
Bagir menjelaskan, putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. Putusan semacam itu, berdasarkan pemaparan Bagir, lazimnya diberikan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan arah pembuktian dalam perkara sudah benar-benar terang.
Namun, setelah menyimak jalannya sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat perkara ini sangat kompleks dan mengandung berbagai persoalan hukum serius yang saling berkaitan.
“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara, tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” kata Bagir Manan.
Bagir yang juga Eks Ketua Dewan Pers meniai, kompleksitas perkara Hotel Sultan menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk diputus dan dilaksanakan secara serta-merta.
Sebab, ia berpandangan bahwa seluruh proses hukum yang masih berjalan patut dihormati sebelum tindakan yang bersifat final dan sulit dipulihkan dilakukan.
Sehingga Bagir mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menguasai sumber daya demi kemakmuran rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas.
Tindakan negara terhadap hak warga hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan umum yang nyata, penyalahgunaan hak, gangguan terhadap ketertiban umum, atau dasar sah lainnya.
“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” kata Bagir.
Ia menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri secara sewenang-wenang.
“Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” tegas Bagir.
Eks Ketua KPK Abraham Samad Ada Tangan Besar
Senada dengan Bagir Manan, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga menyampaikan pandangan yang lebih keras.
Ia bahkan menilai Pontjo Sutowo telah menghadapi tindakan yang disebutnya sebagai kriminalisasi oleh pejabat pemerintah dalam perkara Hotel Sultan.
“Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman,” ujar Abraham Samad.
- tvOnenews
Bukan tanpa alasan, Abraham Samad menganggap perkara Hotel Sultan milik Indobuildco tidak hanya menyangkut kepentingan satu pengusaha.
Lebih dari itu, menurutnya, kasus ini juga menyangkut dengan kepastian hukum, serta persoalan perlindungan warga negara dari penggunaan kewenangan yang dinilai tidak adil.
"Setelah saya pelajari, maka saya pikir ini kewajiban saya untuk memberikan dukungan yang penuh kepada Pak Pontjo. Saya melihat di dalamnya ada ketidakadilan yang dilakukan sistem hukum kita. Ini mengusik rasa keadilan saya," kata Abraham Samad.
"Saya yakin bahwa di balik peristiwa ini, ada kekuasaan yang besar, ada tangan-tangan besar yang sedang bermain."
Pembelaan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan sejumlah persoalan hukum mendasar dalam sengketa Hotel Sultan.
Pertama, Hamdan mempersoalkan masuknya tanah PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian. Menurutnya, apabila pelepasan hak dan ganti rugi tidak pernah dilakukan, maka pengambilalihan hak tersebut patut dipersoalkan secara hukum.
Kedua, Hamdan menegaskan bahwa Hak Pengelolaan atau HPL bukan hak milik atas tanah. HPL merupakan pelimpahan kewenangan negara kepada instansi tertentu untuk mengelola tanah negara.
“HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain,” ujar Hamdan.
Ketiga, Hamdan mempersoalkan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Menurutnya, hukum agraria Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal, yakni pemilik tanah dapat berbeda dengan pemilik bangunan.
“Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL,” kata Hamdan.
Hamdan menegaskan, seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun dengan investasi PT Indobuildco, bukan menggunakan uang negara dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer atau BOT.
Karena itu, penyerahan bangunan tanpa kompensasi dinilai bertentangan dengan asas pemisahan horizontal dan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.
Keempat, Hamdan mempertanyakan dasar penagihan royalti sekitar US$45 juta. Ia menyatakan kliennya tidak pernah terdapat perjanjian maupun kesepakatan yang melahirkan kewajiban royalti tersebut.
“Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka US$45 juta?” ujar Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan juga menyoroti pelaksanaan putusan serta-merta. Menurutnya, putusan tingkat pertama masih dapat berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Karena itu, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan syarat ketat, termasuk adanya jaminan dari pemohon eksekusi.
“Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah,” katanya.
Hamdan menilai prinsip kehati-hatian tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam perkara Hotel Sultan.
“Perkara ini bukan semata-mata sengketa tanah atau administrasi. Ini adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum,” tegas Hamdan.
Eks Ketum PP Muhammadiyah Minta Atensi Presiden
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan dukungannya kepada Pontjo Sutowo dan menilai perkara Hotel Sultan sebagai bentuk kezaliman yang nyata.
“Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya, terutama terkait hak atas tanah dan Hotel Sultan yang diberikan oleh negara, tetapi sekarang ingin dirampas begitu saja,” ujar Din.
Din menilai putusan serta-merta yang dijadikan dasar eksekusi patut ditolak apabila persyaratannya tidak terpenuhi. Ia meminta lembaga penegak hukum bertindak adil dan mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
“Saya mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto. Saya yakin beliau sebagai patriot yang berkomitmen terhadap keadilan akan turun tangan dan segera mengatasi persoalan ini,” kata Din.
Ia juga mengingatkan bahwa pemaksaan eksekusi berpotensi menimbulkan kemarahan publik, terutama apabila aset dan bisnis Hotel Sultan kemudian diserahkan kepada pihak lain.
“Jika kezaliman dipaksakan atas dasar kekuasaan, saya yakin rakyat tidak akan tinggal diam,” tegas Din.
Din meminta agar perkara tersebut tidak dibiarkan memunculkan kembali luka lama terkait dikotomi pribumi dan nonpribumi di tengah ketimpangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai hak pengusaha nasional yang telah berinvestasi puluhan tahun diambil secara tidak sah, kemudian diserahkan kepada pihak lain secara tidak sah pula. Ini dapat menimbulkan persoalan baru,” ujarnya. (rpi)
Load more