Sony Sonjaya Minta Jadi Justice Collaborator, Kejagung Masih Mengkaji Apakah Dia Bisa Bongkar Kasus MBG
- tim tvOnenews - Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Peluang mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan Sony Sonjaya tersebut. Namun, Kejagung memastikan proses penilaian tengah berjalan dan hasilnya akan segera diumumkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan ada sejumlah aspek yang sedang didalami penyidik sebelum menentukan apakah Sony layak memperoleh status JC.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sejauh mana keterangan Sony dapat membantu membongkar konstruksi perkara, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya? Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan," ucap Febrie, pada Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, penyidik juga belum menyimpulkan posisi Sony dalam kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik masih memetakan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi MBG.
Penelusuran itu dinilai penting karena akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk memperoleh perlakuan sebagai JC.
"Nah, ini yang kita nilai lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan. Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya," katanya.
Korps Adhyaksa memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada satu pihak saja. Seluruh rangkaian dugaan perbuatan pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bekerja bersama-sama dalam perkara tersebut, akan ditelusuri secara menyeluruh.
Sebelumnya, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBGÂ tahun 2025-2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026 bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Usai penetapan tersangka dan pemeriksaan, Sony Sonjaya menyatakan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus yang menjeratnya.
Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony Sonjaya mengirimkan surat pengajuan permohonan sebagai juctice collaborator ke Jampidsus pada Senin, 8 Juni 2026.
Diketahui, penyidik Kejagung pada 3 Juni 2026 telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Kemudian pada 6 Juni 2026 ditetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik. (Foe Peace Simbolon)
Load more