Sudewo Jalani Sidang Perdana, KPK Minta Masyarakat Cermati Persidangan
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat cermati sidang perdana Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota Komisi V DPR Sudewo terkait kasus pemerasan caperdes dan proyek jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan.
Sudewo merupakan tersangka dalam dua kasus tersebut. Untuk kasus di Pati, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Abdul Suyono alias YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono alias JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken) dan Karjan alias JAN (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Hari ini, Senin (15/6/2026), keempatnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum perkara ini. Terlebih sidang bersifat terbuka. Publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).
Terkait dengan pemerasan di Pati, Sudewo melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa untuk pengisian jabatan.
KPK mengungkap YON dan JION diberikan tugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ujarnya.
Di kasus DJKA, keterlibatan Sudewo kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V," terangnya.
Load more