Didukung Koalisi Sipil, Ratusan Karyawan Hotel Sultan Geruduk PN Jakpus Menolak Putusan Eksekusi 18 Juni
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mendekati tanggal 18 Juni 2026, sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara memasuki babak yang semakin panas.
Terbaru, ratusan karyawan Hotel Sultan yang didukung oleh Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (16/5/2026).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di Jalan Bungur Besar Raya depan PN Jakpus yang intinya menolak upaya eksekusi serta merta pada 18 Juni mendatang.
Dalam aksinya, massa bahkan menyatakan siap menghadang eksekusi melalui gerakan sipil yang damai, tertib, dan konstitusional.
Sikap ini diambil karena Koalisi menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum diselesaikan. Beberapa di antaranya mengenai pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, hak pemegang HGB, serta perlindungan terhadap bangunan, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan pihak ketiga.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams Qamarallah selaku koordinator aksi dan perwakilan Koalisi.
Lebih lanjut, Koalisi menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan tanah.
Namun, upaya eksekusi dinilai berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis yang di dalamnya termasuk nasib ratusan karyawan.
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” kata Al Hams.
Senada dengan pembelaan dari pihak Pontjo Sutowo sebelumnya, massa menilai belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco.
Oleh karena itu, sengketa tanah di Kawasan Gelora Bung Karno tersebut dinilai tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.
Sederet Tuntutan Koalisi dan Karyawan
Pada aksi yang digelar pagi hingga siang tersebut, massa meminta PN Jakpus membatalkan eksekusi Hotel Sultan.
Load more