News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Selasa, 16 Juni 2026 - 03:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan sebanyak 14 tersangka beserta ribuan butir obat diamankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal,” kata Reynold, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Lebih lanjut, Reynold menerangkan, 14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan keras daftar G di sejumlah wilayah.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya,” ucap Reynold.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus di Tanah Abang sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.

“Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan,” jelas Reynold.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menerangkan, para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,” jelas Wisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

“Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya.(ars/raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 17 Juni 2026: Libra Temukan Momentum, Pisces Dapat Dukungan Tak Terduga

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 17 Juni 2026: Libra Temukan Momentum, Pisces Dapat Dukungan Tak Terduga

Ramalan karier 12 zodiak besok, 17 Juni 2026: Libra temukan momentum positif, Pisces dapat dukungan tak terduga, dan Leo makin dipercaya. Simak selengkapnya di sini.
Jadwal Macau Open 2026, Selasa 16 Juni: Ada Christian Adinata, 7 Wakil Indonesia Main

Jadwal Macau Open 2026, Selasa 16 Juni: Ada Christian Adinata, 7 Wakil Indonesia Main

Jadwal Macau Open 2026 hari ini, di mana ada sejumlah wakil Indonesia unjuk gigi termasuk Christian Adinata.
Selat Hormuz Dibuka Usai AS-Iran Capai Kesepakatan, Danatara Sebut Momentum Investasi

Selat Hormuz Dibuka Usai AS-Iran Capai Kesepakatan, Danatara Sebut Momentum Investasi

Pemerintah melihat tercapainya kesepakatan antara Amerika Serikat dan Iran sebagai kabar besar yang berpotensi mengubah sentimen ekonomi global terkhusus pembukaan Selat Hormuz.
Jadwal Piala Dunia 2026, Selasa 16 Juni: Ada Iran vs Selandia Baru

Jadwal Piala Dunia 2026, Selasa 16 Juni: Ada Iran vs Selandia Baru

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, di mana ada sejumlah pertandingan seru termasuk Iran vs Selandia Baru.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 Juni 2026: Rabu Ini Ada Zodiak yang Uangnya Mengalir Deras, Siapa Saja?

Ramalan Keuangan Zodiak 17 Juni 2026: Rabu Ini Ada Zodiak yang Uangnya Mengalir Deras, Siapa Saja?

Ramalan keuangan zodiak 17 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu sekarang, siapa yang uangnya mengalir deras dan siapa yang harus sabar dulu!
Ini Motif Percobaan Penculikan Kakek di Penjaringan

Ini Motif Percobaan Penculikan Kakek di Penjaringan

Polisi mengungkap dua pria berinisial CW (31) dan FAP (26), pelaku percobaan penculikan pria lanjut usia berinisial GH (70) yang sedang olahraga pagi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata kenal di tempat gym.

Trending

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terekam CCTV diduga melecehkan anjing di sebuah kafe di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Intitusi Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai semakin humanis dalam mengawal rentetan aksi unjuk rasa yang terjadi disejumlah wilayah belakangan waktu ini.
Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial AJ (35) diduga tewas, usai ditusuk tetangganya. Peristiwa ini terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026) dini hari.
KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Tahap Penuntutan Terhadap Tiga Pejabat Ditjen Bea Cukai Soal Kasus Suap Importasi Barang

KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Tahap Penuntutan Terhadap Tiga Pejabat Ditjen Bea Cukai Soal Kasus Suap Importasi Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang.
Selengkapnya

Viral