News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tak Akan Ajukan Banding Soal Vonis Noel, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan banding tekait vonis mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel di kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selasa, 16 Juni 2026 - 04:30 WIB
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio.

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan banding tekait vonis mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel di kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Diketahui, Noel divonis penjara selama 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghornati putusan majelis hakim. Pasalnya, telah sesuai dengan konstruksi perkara yang disampaikan JPU.

"Dari putusan itu kami memandang secara independen secara objektif, sesuai dengan apa yang disajikan Jaksa Penuntut Umum," katanya, Senin (15/6/2026).

Termasuk sambung Budi, pasal yang digunakan telah sesuai yakni terkait dengan suap.

Selain Noel, Majelis Hakim telah memvonis sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus rasuah di lingkungan Kemnaker, mereka di antaranya.

1. Fahrurozi divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

2. Hery Sutanto divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 7,59 subsider 2 tahun pidana penjara.

3. Subhan, dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 1,94 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun penjara.

5. Sekarsari Kartika Putri, dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti. Rp 900 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

6. Anitasari Kusumawati dipidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

7. Supriadi dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

8. Irvian Bobby Mahendro dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 36 miliar subsider 3 tahun penjara.

9. Temurila dihukum 1,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara

10. Miki Mahfud dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara.

Untuk Temurila dan Miki Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada para pegawai Kemenaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberiannya sebesar Rp 4,7 miliar.(aha/raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diselundupkan Lewat Obat Batuk dan Kunciran Rambut, Rutan Salemba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Diselundupkan Lewat Obat Batuk dan Kunciran Rambut, Rutan Salemba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Dalam satu hari, petugas Rutan Salemba berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan itu pada Senin (15/6/2026).
Piala Dunia 2026: Imbas Kalah Telak 5-1 dari Swedia, Pelatih Tunisia Langsung Dipecat

Piala Dunia 2026: Imbas Kalah Telak 5-1 dari Swedia, Pelatih Tunisia Langsung Dipecat

Kekalahan telak Tunisia pada laga perdana Piala Dunia 2026 langsung memakan korban. Federasi Sepak Bola Tunisia (FTF) resmi memecat pelatih Sabri Lamouchi.
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp75.750/kg, Telur Ayam Rp30.350/kg

PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp75.750/kg, Telur Ayam Rp30.350/kg

PIHPS Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp75.750 per kilogram (kg), sedangkan harga telur ayam ras Rp30.350 per kg.
AS-Iran Sepakat Berdamai, Indonesia: Patuhi Komitmen yang Disepakati Demi Deeskalasi

AS-Iran Sepakat Berdamai, Indonesia: Patuhi Komitmen yang Disepakati Demi Deeskalasi

Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya menjaga momentum yang telah tercipta melalui komitmen semua pihak untuk menahan diri dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memicu eskalasi baru.
Ramalan Shio 17 Juni 2026: Rabu Ini Ada Shio yang Keuangannya Mulai Mengalir Deras, Cek Punyamu!

Ramalan Shio 17 Juni 2026: Rabu Ini Ada Shio yang Keuangannya Mulai Mengalir Deras, Cek Punyamu!

Ramalan shio keuangan 17 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Cek shiomu sekarang, siapa yang mulai mengalir deras dan siapa yang masih perlu sabar!
Profil Livano Comenencia: Jebolan Juventus yang Cetak Sejarah Curacao Meski Dibantai Jerman 1-7 di Piala Dunia 2026

Profil Livano Comenencia: Jebolan Juventus yang Cetak Sejarah Curacao Meski Dibantai Jerman 1-7 di Piala Dunia 2026

Nama Livano Comenencia menjadi sorotan pada Piala Dunia 2026. Meski Curacao menelan kekalahan telak dari Jerman, pemain muda tersebut menarik perhatian dunia.

Trending

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terekam CCTV diduga melecehkan anjing di sebuah kafe di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Intitusi Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai semakin humanis dalam mengawal rentetan aksi unjuk rasa yang terjadi disejumlah wilayah belakangan waktu ini.
Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial AJ (35) diduga tewas, usai ditusuk tetangganya. Peristiwa ini terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026) dini hari.
Cinta Ditolak karena Sudah Punya Anak dan Istri, Trader Nekat Culik Kakek di PIK Ajak Satpam Gym

Cinta Ditolak karena Sudah Punya Anak dan Istri, Trader Nekat Culik Kakek di PIK Ajak Satpam Gym

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan CW tidak bekerja sendiri. Ia mengajak pria berinisial FAP (26), seorang petugas keamanan di sebuah tempat gym apartemen.
Selengkapnya

Viral