Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Palembang-Bogor, Pengedar hingga Pengendali Kurir Ditangkap
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Gabungan Subdit IV dan tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba beserta Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan, dan Bea Cukai Palembang membongkar peredaran narkoba jaringan antar kota Palembang-Bogor.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya melakukan penindakan di tujuh lokasi berbeda pada Rabu (10/6/2026) dan Kamis (11/6/2026). Tiga tersangka berhasil diamankan.
“Tersangka AB alias Samba (23) merupakan kurir dan pengedar, tersangka AL alias D (37) merupakan pengendali kurir narkoba dari dalam lapas, dan PB (28) berperan sebagai pengirim narkoba dari Palembang melalui jasa pengiriman,” kata Eko, kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Lebih lanjut, Eko menuturkan, peristiwa ini terungkap usai tim mendapatkan informasi dari analis Bea Cukai mengenai akan adanya pengiriman paket diduga narkotika dari Palembang menuju Bogor.
“Pihak bea cukai Palembang menelfon nomor yang dituju paket penerima Bogor, dan dianalisis bahwa nomor tersebut berada di Purwakarta. Kemudian tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman Narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman Narkoba. Kemudian tim memeriksa paket di gudang jasa ekspedisi dan ditemukan satu unit speaker berisi empat bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 405,06 gram dan satu bungkus plastim bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis ekstasi 100 butir.
“Selanjutnya tim melakukan controlled delivery ke alamat yang dituju sesuai dengan SOP. Tim menangkap AB di Masjid Al-Huda Citayem. Tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,1135 gram dan satu bungkus plastik berisikan daun-daun kering berat brito1,7911 gram,” terang Eko.
Adapun dari hasil interogasi, tersangka AB mengaku hanya diperintah oleh seorang laki-laki bernama Dony yang dikenal melalui Instagram dan nomor Whatsapp, dan AB mengetahui bahwa barang tersebut berisi narkotika.
“Tim kembali melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Dony adalah AL yaitu warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta. Kemudian tim berkoordinasi untuk mengamankan warga binaan tersebut, beserta barang buktinya, yaitu HP untuk ditempatkan di Selti atau sel khusus,” jelasnya.
Adapun dalam hal ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap AB, dan didapatkan keterangan bahwa benar AB merupakan kurir narkoba yang dikendalikan AL.
“AL mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seorang yang bernama “Pacik”, yang berada di Aceh yang berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Tim melakukan kordinasi dengan Polda Sumsel untuk bisa mengamankan pengirim barang yaitu PB sesuai dengan informasi awal dari Bea Cukai Palembang dan sesuai hasil analisis terhadap nomor pengirim barang,” ucapnya.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku PB dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brangkas hitam dan sabu seberat 309,47gram di dalam kotak Speaker.
“Tim kembali melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti di kosan berupa 2.039 butir ekstasi berlogo tiktok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu satu pelaku lainnya yakni Dony ditempatkan di Selti atau sel khusus. (ars/aag)
Load more