News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Seret Direktur PT Simba Jaya Utama

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 17 Juni 2026 - 16:10 WIB
Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka baru yakni DHB dan VC.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dlm perkara aquo, yaitu:  DHB (putra Siman Bahar) selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 sampai dengan 14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 sampai dengan saat ini,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tiga orang tersangka sebelumnya dari PT SPEM (Toko Mas Semar Nganjuk) yaitu TW (Dirut PT SPEM), DW, dan BSW.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan yang terjadi,” jelas Ade Safri.

Kemudian, dalam penetapan dua tersangka baru ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB. 

“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap ke-2 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Jalan Brebek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran dan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru. Di lokasi, petugas memasang papan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan aset perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. 

"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama," ujar Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/6) 

Ade menambahkan, dari hasil penggeledahan dan pendalaman perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. 

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang sah berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti maupun bukti elektronik, sehingga menetapkan tiga orang tersangka, yakni TW, DW, dan BSW," katanya. 

Ade menjelaskan ketiga tersangka merupakan satu keluarga yang diduga terlibat dalam pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin dari sejumlah daerah di Indonesia. Emas tersebut kemudian dipasarkan dan masuk ke jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka. 

"Tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia dan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk bersama tersangka DW dan BSW melakukan transaksi pembelian emas batangan yang sebagian berasal dari hasil pertambangan tanpa izin di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia," jelasnya. 

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah pasal dalam KUHP baru. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.  (Ars/cmi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

9 Korban Selamat Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Dievakuasi ke Pelabuhan Kalianget

9 Korban Selamat Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Dievakuasi ke Pelabuhan Kalianget

Sebanyak sembilan korban selamat dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 berhasil dievakuasi ke Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (3/8).
Pergerakan Harga Pangan Nasional Hari Ini 3 Agustus 2026, Cabai Rawit Naik Rp55.800 per Kilogram

Pergerakan Harga Pangan Nasional Hari Ini 3 Agustus 2026, Cabai Rawit Naik Rp55.800 per Kilogram

Pergerakan harga pangan nasional pada awal pekan masih menunjukkan fluktuasi. Kelompok komoditas hortikultura kembali menjadi penyumbang perubahan harga.
Update! Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Sebanyak 122 Korban Tiba di Darat

Update! Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Sebanyak 122 Korban Tiba di Darat

Inilah update terkait insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2. Sebanyak 122 korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 telah tiba di darat.
Jatim Kembali Juara Umum LKS Nasional Tahun 2026 untuk Keempat Kalinya, Gubernur Khofifah: Bukti Barometer Vokasi Nasional

Jatim Kembali Juara Umum LKS Nasional Tahun 2026 untuk Keempat Kalinya, Gubernur Khofifah: Bukti Barometer Vokasi Nasional

Untuk keempat kalinya secara berturut-turut, Kontingen Jatim raih Juara Umum Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Nasional Tahun 2026, sekaligus mengukuhkan Jatim sebagai barometer pendidikan vokasi nasional.
Media Vietnam Girang, John Herdman Angkat Topi untuk Skuad Kim Sang-sik

Media Vietnam Girang, John Herdman Angkat Topi untuk Skuad Kim Sang-sik

John Herdman memberikan respek tinggi kepada skuad Kim Sang-sik jelang duel Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026. Media Vietnam sampai bilang begini.
Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Rizky Ridho, Kapten Timnas Indonesia Singgung 'Trik Kotor' Jelang Duel Piala AFF

Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Rizky Ridho, Kapten Timnas Indonesia Singgung 'Trik Kotor' Jelang Duel Piala AFF

Media Vietnam soroti pernyataan kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, yang menyinggung soal trik kotor Vietnam jelang bentrok di laga lanjutan Grup A Piala AFF.

Trending

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

PT PLN (Persero) terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional melalui penyediaan infrastruktur pengisian daya yang aman, mudah, dan terintegrasi.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Industri Aesthetic Medicine Indonesia Tumbuh Pesat, Dokter Soroti Perubahan Pola Pikir Pasien

Industri Aesthetic Medicine Indonesia Tumbuh Pesat, Dokter Soroti Perubahan Pola Pikir Pasien

Industri aesthetic medicine di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan berbasis teknologi yang dinilai lebih aman.
Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam

Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam

Singapura yang menjadi tim underdog membuat Vietnam wajib meraih poin penuh bagi Timnas Indonesia.
Mulut Dilakban hingga Masih Pakai Mukena, Nenek di Cakung Datangi Kantor Polisi Ngaku Dirampok Tetangga

Mulut Dilakban hingga Masih Pakai Mukena, Nenek di Cakung Datangi Kantor Polisi Ngaku Dirampok Tetangga

Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena. 
Selengkapnya

Viral