GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/6/2022) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti telah menerima suap
Sabtu, 4 Juni 2022 - 14:07 WIB
Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Yogyakarta
Sumber :
  • Antara

Mengetahui hal tersebut kemudian Haryadi mengeluarkan rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan yang melebihi batas ketinggian.
 
Batas ketinggian yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan baru yaitu maksimal 32 m, namun Haryadi tetap menyetujui tinggi bangunan dengan melebihi batasan yang telah ditentukan sehingga IMB diterbitkan dengan ketinggian bangunan 40 m sesuai yang diajukan oleh Oon.
 
Selama proses ini berlangsung, Haryadi serta Nur juga telah menerima suap berupa Uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp 50 Juta dari Oon melalui Asisten Pribadinya yaitu Tri.

Pada akhirnya, IMB Apartemen Royal Kedhaton telah diterbitkan pada hari Kamis (2/6/2022). Sesuai kesepakatan, Oon bermaksud mendatangi Haryadi dari Jakarta ke Yogyakarta untuk mengucapkan terima kasih dengan menyerahkan barang berupa Uang sejumlah US$ 27.258 yang di bungkus menggunakan sebuah tas kertas atau Goodie bag. Uang ini akan dibagikan juga dengan Nur yang telah membantu proses penerbitan IMB.
 
“Saat ini KPK telah mengamankan sebuah barang bukti berupa Uang dalam pecahan mata uang asing yaitu Dolar Amerika sejumlah sekitar US$ 27.258 yang dikemas dalam tas Goodie bag,” tutur Alex pada saat Jumpa Pers (3/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu, Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal (2/6/2022) di Yogyakarta dan Jakarta. Haryadi telah diamankan menggunakan Bus Brimobda saat berada di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta.
 
Selain penerimaan tersebut, Haryadi juga menerima suap dari penerbit IMB lainnya. Nantinya KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik terkait hal ini.

Atas dasar hal ini, Haryadi juga 2 tersangka lainnya yaitu Nur dan Tri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Euforia Kemenangan Persib atas PSM, Ribuan Bobotoh Konvoi di Pusat Kota Bandung

Euforia Kemenangan Persib atas PSM, Ribuan Bobotoh Konvoi di Pusat Kota Bandung

Kemenangan Persib Bandung atas PSM Makassar dengan skor 2-1 pada pekan ke-33 BRI Super League disambut meriah ribuan bobotoh di Kota Bandung Minggu (16/5/2026).
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di Kelas Berat

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di Kelas Berat

Jadwal tinju dunia pekan ini, yang akan diramaikan dengan sejumlah laga seru salah satunya ialah perebutan gelar juara antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven.
Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Jaga Asa, Juventus Terperosok dari Empat Besar

Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Jaga Asa, Juventus Terperosok dari Empat Besar

Emil Audero dan timnya, Cremonese, berupaya menjaga asa selamat dari degradasi. Namun, Juventus terperosok dari posisi empat besar di klasemen sementara Liga Italia 2025-2026.
Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Kukuhkan di Peringkat Ketiga, West Ham Hampir Degradasi

Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Kukuhkan di Peringkat Ketiga, West Ham Hampir Degradasi

Manchester United memastikan diri mereka bakal finis di peringkat ketiga klasemen akhir Liga Inggris 2025-2026. Sedangkan West Ham United hampir terdegradasi.
Sempat Menangis, Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi Bangga Noumory Keita Cs Bisa Cetak Sejarah di AVC Champions League 2026

Sempat Menangis, Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi Bangga Noumory Keita Cs Bisa Cetak Sejarah di AVC Champions League 2026

Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi, Reidel Toiran mengaku bahwa dirinya bangga bahwa Noumory Keita dan kawan-kawan bisa mencetak sejarah usai meraih gelar juara di AVC Champions League 2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Joey Pelupessy Taklukkan Ragnar Oratmangoen

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Joey Pelupessy Taklukkan Ragnar Oratmangoen

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri alias abroad kembali berlaga untuk klubnya masing-masing. Ada partai derbi yang mempertemukan Joey Pelupessy dan Ragnar Oratmangoen.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Gubernur Sherly Tjoanda ungkap alasan selalu tampil cantik di hadapan publik, bahkan katanya almarhum suaminya suka menanyakan soal itu.
LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

Publik masih memberi perhatian pada polemik Lomba Cerdas Cermat diselenggarakan oleh MPR RI. Amarah publik meluap saat Dewan Juri tidak memberi permohonan maaf
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selengkapnya

Viral