Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Ade menambahkan, dari hasil penggeledahan dan pendalaman perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.
"Penyidik telah menemukan alat bukti yang sah berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti maupun bukti elektronik, sehingga menetapkan tiga orang tersangka, yakni TW, DW, dan BSW," katanya.
Ade menjelaskan ketiga tersangka merupakan satu keluarga yang diduga terlibat dalam pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin dari sejumlah daerah di Indonesia. Emas tersebut kemudian dipasarkan dan masuk ke jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia dan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk bersama tersangka DW dan BSW melakukan transaksi pembelian emas batangan yang sebagian berasal dari hasil pertambangan tanpa izin di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah pasal dalam KUHP baru. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.(ars/raa)
Load more