News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kabareskrim Bocorkan Syarat Roy Suryo dan Dokter Tifa Bisa Bebas: Ini Bagus untuk Studi

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menjadi sorotan publik hingga menuai komentar mantan Kabareskrim Polri
Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:30 WIB
Roy Suryo Beberkan Penyebab Utama Gaduhnya Isu Ijazah Palsu Jokowi: Ini Aneh...
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menjadi sorotan publik hingga menuai komentar sejumlah tokoh di Indonesia. Satu di antaranya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji.

Pasalnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Setelah itu, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan syarat dua tersangka tersebut bisa bebas meski sudah ditangkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, mantan Kabareskrim itu jelaskan peluang tersebut masih ada ketika berkas perkara dari Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak layak untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum, meski sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Bahkan, ia menyebutkan masih banyak peluang di depan, meski Polri menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. 

Bahkan, kata dia, meskipun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, tetapi bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan. 

"Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa," ucap Susno kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
  
Bahkan kata dia, ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.

Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum, ada beberapa jenis, seperti tersangka meninggal dunia.

Selain itu, alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

"Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, ini lah, itu lah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan," beber mantan Kabareskrim  Susno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Susno jelaskan, peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.

Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lantik Pengurus PPP Sulsel, Ketum Mardiono Tekankan Keberpihakan pada Rakyat dan Program Pemerintah

Lantik Pengurus PPP Sulsel, Ketum Mardiono Tekankan Keberpihakan pada Rakyat dan Program Pemerintah

Tongkat estafet kepemimpinan DPW PPP Sulawesi Selatan periode 2026-2031 kini resmi berada di tangan Ilham Ari Fauzi. 
Presiden Prabowo Instruksikan Kemenhaj Cari Formula Percepat Antrean Haji

Presiden Prabowo Instruksikan Kemenhaj Cari Formula Percepat Antrean Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini tengah menggodok strategi baru untuk merespons instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait durasi antrean haji. 
Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 Tanggal 21 Juni: Belanda, Jerman, dan Spanyol Siap Berlaga, Kamu Dukung Siapa?

Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 Tanggal 21 Juni: Belanda, Jerman, dan Spanyol Siap Berlaga, Kamu Dukung Siapa?

Belanda hingga Arab Saudi akan kembali berlaga di babak penyisihan. Berikut ringkasan jadwal siaran langsung Piala Dunia 2026 pada Minggu tanggal 21 Juni 2026.
Bagaimana Tendangan Penalti Dianggap Sah dalam Suatu Pertandingan Sepak Bola?

Bagaimana Tendangan Penalti Dianggap Sah dalam Suatu Pertandingan Sepak Bola?

Meskipun terlihat sederhana, International Football Association Board (IFAB) menetapkan aturan ketat dalam Hukum 14 agar sebuah eksekusi penalti dianggap sah.
DPR Soroti Platform Mantab dan Dashboard Investasi BP Batam, Sebut Bisa Jadi Contoh Nasional

DPR Soroti Platform Mantab dan Dashboard Investasi BP Batam, Sebut Bisa Jadi Contoh Nasional

Komisi VI DPR soroti platform digital Mantab yang dikembangkan BP Batam untuk mempertemukan kebutuhan tenaga kerja industri dengan kompetensi para pencari kerja.
10.200 Pelari dari 17 Negara Ambil Bagian di Ajang Mandiri Jogja Marathon 2026, Padukan Sport Tourism, Budaya dan Aksi Sosial

10.200 Pelari dari 17 Negara Ambil Bagian di Ajang Mandiri Jogja Marathon 2026, Padukan Sport Tourism, Budaya dan Aksi Sosial

Sebanyak 10.200 pelari dari 17 negara dipastikan ambil bagian dalam ajang Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang akan digelar di kawasan Candi Prambanan, Sleman

Trending

Jokowi Berkomentar Menohok soal Penangkapan Dokter Tifa & Roy Suryo, Refly Harun Singgung Ultah Ayah Wapres Gibran

Jokowi Berkomentar Menohok soal Penangkapan Dokter Tifa & Roy Suryo, Refly Harun Singgung Ultah Ayah Wapres Gibran

Tak hanya elite politik saja yang berkomentar terkait penangkapan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi. Namun, ayah Wapres Gibran
Mencari Keadilan untuk Steven Arya Sitorus, Jasad Putra Sulung Armina Dewi Siagian Ini Harus Diekshumasi

Mencari Keadilan untuk Steven Arya Sitorus, Jasad Putra Sulung Armina Dewi Siagian Ini Harus Diekshumasi

Harapan seorang ibu Armina Dewi Siagian pupus di tepi Sungai Tangkahan. Armina melepas Steven Arya Sitorus menuntut ilmu setinggi-tingginya. Yang pulang justru
Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Pemerintah Indonesia secara serius membidik posisi sebagai tuan rumah penyelenggaraan turnamen FIFA ASEAN yang direncanakan pada September hingga Oktober 2026. 
10.200 Pelari dari 17 Negara Ambil Bagian di Ajang Mandiri Jogja Marathon 2026, Padukan Sport Tourism, Budaya dan Aksi Sosial

10.200 Pelari dari 17 Negara Ambil Bagian di Ajang Mandiri Jogja Marathon 2026, Padukan Sport Tourism, Budaya dan Aksi Sosial

Sebanyak 10.200 pelari dari 17 negara dipastikan ambil bagian dalam ajang Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang akan digelar di kawasan Candi Prambanan, Sleman
Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Striker VVV-Venlo, Dean Zandbergen, kembali memberikan update terbaru terkait peluangnya untuk membela Timnas Indonesia. Akui belum ada perkembangan berarti.
Posisi PDIP di Pemerintah Dipertanyakan, Deddy Sitorus Heran Ada Pihak yang Nyinyir

Posisi PDIP di Pemerintah Dipertanyakan, Deddy Sitorus Heran Ada Pihak yang Nyinyir

Deddy menilai partai yang diketuai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu sebaiknya fokus mengurus masalah pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah.
Buntut Polemik Jadi Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Viral, Rahadian: Keputusan Saya Ambil Sadar

Buntut Polemik Jadi Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Viral, Rahadian: Keputusan Saya Ambil Sadar

Selebgram Rahadian Marga Saputra mengaku salah imbas menjadi pria berkebaya di Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran, Solo berujung viral dan dihujat.
Selengkapnya

Viral