News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Pelaku Pemerkosa Anak di Jaktim Kabur Saat Kepergok Warga: Korban di Kamar Mandi Tanpa Busana

Tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Minggu, 21 Juni 2026 - 13:55 WIB
Pria Panjat Genteng Hendak Melarikan Diri Usai Diduga Rudapaksa Anak di Jakarta Timur, Pelaku Pendatang dan Beraksi Berulang Kali
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kronologi penangkapan pria berinisial SR yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di perkampungan wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026).

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana mengatakan, kasus ini terungkap usai pelapor yakni ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban  (anaknya) dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku,” jelas Lina, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Kemudian saat ditemukan, diketahui bahwa korban berada di kamar mandi tanpa busana. Selanjutnya terduga pelaku berusaha melarikan diri.

“Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah,” terangnya.

Namun warga menghadang terduga pelaku, dan menangkap terduga pelaku. Atas peristiwa ini, pelapor bersama korban kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan insiden yang terjadi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan aksi seorang pria naik ke atas genteng yang diduga hendak melarikan diri, usai memperkosa anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di perkampungan wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026). Adapun insiden ini diunggah dalam akun X @scrolltkp.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlihat terduga pelaku menggunakan baju berwarna hijau. Dibelakangnya tampak sejumlah warga yang berupaya mengamankan pelaku.

“Itu orangnya? Ya Allah pak udah tua pak. Ini orangnya yang pakai baju hijau,” ucap perekam video.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil Tian Ngantung, Pembalap Honda Jazz di Balik Tragedi Drag Race Kotamobagu yang Tewaskan 8 Penonton

Profil Tian Ngantung, Pembalap Honda Jazz di Balik Tragedi Drag Race Kotamobagu yang Tewaskan 8 Penonton

Profil Tian Ngantung, pembalap Honda Jazz yang terlibat kecelakaan maut drag race Kotamobagu. Mobilnya hilang kendali dan menabrak penonton hingga 8 tewas
Polda Sumut Sita 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Orang Ditangkap di Deli Serdang

Polda Sumut Sita 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Orang Ditangkap di Deli Serdang

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai sebuah mobil minibus yang diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan.
Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana

Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana

Kasus tewasnya Sutrimo saat ini naik ke penyidikan. Polda Metro Jaya menerangkan dalam peristiwa ini, pasal yang dilaporkan yakni pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Viral Ribuan “Pejuang Garis II” Rela Menginap Demi Kurma Muda Gratis di Mojokerto, Benarkah Bisa Bantu Promil?

Viral Ribuan “Pejuang Garis II” Rela Menginap Demi Kurma Muda Gratis di Mojokerto, Benarkah Bisa Bantu Promil?

Ribuan pejuang garis II rela menginap demi mendapatkan kurma muda gratis di Mojokerto. Buah ini dipercaya membantu promil, tetapi apa kata penelitian?
Link Nonton dan Spoiler Dream To You Episode 9 Sub Indo, Mantan Pacar Yi Jae Bikin Soo Bin Cemburu

Link Nonton dan Spoiler Dream To You Episode 9 Sub Indo, Mantan Pacar Yi Jae Bikin Soo Bin Cemburu

Link nonton dan spoiler Dream To You episode 9 Sub Indo. Mantan kekasih Yi Jae muncul dan bikin Soo Bin cemburu. Simak jadwal tayang dan bocoran lengkapnya.
Balik Nama Sertifikat Tanah Beres dalam 10 Hari Mulai 17 Agustus, Menteri ATR/BPN: Kado Indonesia Merdeka

Balik Nama Sertifikat Tanah Beres dalam 10 Hari Mulai 17 Agustus, Menteri ATR/BPN: Kado Indonesia Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan target ambisius dalam pelayanan pertanahan.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Selengkapnya

Viral