News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Ini Motif Selebgram Adam Deni Ngamuk Rusak Toko-Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Kelapa Gading

Polisi mengungkap motif selebgram Adam Deni Gearaka (30) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko hingga mengacungkan senjata api ke sekuriti di Cilincing.
Senin, 22 Juni 2026 - 13:25 WIB
Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap, Motifnya Perselisihan Pribadi
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif selebgram Adam Deni Gearaka (30) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko hingga mengacungkan senjata api ke sekuriti di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan tersangka mengaku melancarkan aksinya lantaran emosi terhadap pemilik ruko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini disebabkan Adam Deni ingin membela rekannya yang merupakan mantan karyawan toko tersebut yang disebut-sebut memiliki masalah dengan pemilik ruko.

“Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” ujar Bima, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Bima menyebutkan bahwa dalam hal ini tersangka tidak terima akibat rekannya dimarahi dan dibentak oleh pemilik toko tersebut. 

“(Tersangka) tidak terima alasannya karena di sini teman dari saudara ADM merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” ungkapnya.

Atas pernyataan dari rekannya tersebut, Adam Deni tidak terima dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan terjadi peristiwa perusakan yang viral di media sosial tersebut.

“Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengrusakan, yaitu Pasal 521 KUHP 2023. 

“Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya, paling lama 15 tahun dan untuk pengrusakan di 2,5 tahun hukuman penjara,” jelasnya. (ars/nsi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jalani Perundingan di Swiss, Pezeshkian Sebut Iran Tak Gentar Pertahankan Hak-haknya

Jalani Perundingan di Swiss, Pezeshkian Sebut Iran Tak Gentar Pertahankan Hak-haknya

Iran sebut "tidak akan gentar mempertahankan hak-haknya yang sah," seraya menekankan bahwa dialog dan diplomasi harus diutamakan untuk melindungi kepentingan nasional.
Daftar Lengkap 76 Calon Paskibraka yang Bakal Bertugas pada 17 Agustus 2026

Daftar Lengkap 76 Calon Paskibraka yang Bakal Bertugas pada 17 Agustus 2026

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi mengumumkan 76 nama calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat tahun 2026. 
Komisi XIII DPR Minta LPSK Jamin Perlindungan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung

Komisi XIII DPR Minta LPSK Jamin Perlindungan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak negara melalui LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan segera turun langsung memberi perlindungan terhadap YTR (29).
Reaksi Marc Marquez Usai Marco Bezzecchi Tampar Marshal di MotoGP Ceko 2026

Reaksi Marc Marquez Usai Marco Bezzecchi Tampar Marshal di MotoGP Ceko 2026

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez tak memberikan banyak komentar terkait insiden kontroversial yang melibatkan Marco Bezzecchi (Aprilia) dan marshal di sprint race MotoGP Ceko 2026.
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Festival UMKM ini merupakan implementasi visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya mendorong pengembangan industri kreatif dan perluasan lapangan kerja yang berkualitas
Media Korea Bocorkan Jadwal Mendarat Megawati Hangestri, Pelatih Hillstate Ungkap Anak Asuhnya Kerap Tanya Soal 'Megatron'

Media Korea Bocorkan Jadwal Mendarat Megawati Hangestri, Pelatih Hillstate Ungkap Anak Asuhnya Kerap Tanya Soal 'Megatron'

Kehadiran kembali pevoli putri andalan Indonesia Megawati Hangestri di kompetisi kasta tertinggi Liga Voli Korea Selatan (V-League) musim depan rupanya masih ..

Trending

Belum Juga Megawati Hangestri Gabung, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Bakal Berubah Total Musim Depan

Belum Juga Megawati Hangestri Gabung, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Bakal Berubah Total Musim Depan

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate dan langsung memicu perubahan besar. Simak komentar legenda klub Yang Hyo-jin untuk V-League 2026/2027.
Pelatih Hyundai Hillstate Bocorkan Tanggal Kedatangan Megawati Hangestri di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate Bocorkan Tanggal Kedatangan Megawati Hangestri di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, membocorkan jadwal kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan untuk memulai persiapan menghadapi Liga Voli Korea musim 2026-2027.
Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir dan Spanyol Puncaki Grup, Tanjung Verde Berpotensi Cetak Sejarah

Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir dan Spanyol Puncaki Grup, Tanjung Verde Berpotensi Cetak Sejarah

Klasemen Piala Dunia 2026, Senin (22/6/2026), persaingan makin ketat setelah rampungnya matchday kedua. Mesir dan Spanyol kini memimpin grup masing-masing.
Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Ihwal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi, masih menjadi perhatian publik. Terutama terkaiat perkembangan soal nasib Roy Suryo & dokter Tifa
Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Pendirian dan pengoperasian Hotel E di Purwokerto menghadapi persoalan hingga dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Angka Rp4 miliar disebutkan dalam pengajuan perkara
Piala Dunia 2026: Reaksi Kecewa Pelatih Arab Saudi usai Dihancurkan Spanyol 4-0, Akui Timnya Kalah Kualitas

Piala Dunia 2026: Reaksi Kecewa Pelatih Arab Saudi usai Dihancurkan Spanyol 4-0, Akui Timnya Kalah Kualitas

Pelatih Arab Saudi, Georgios Donis, tak menutupi kekecewaannya usai kalah dari Spanyol 0-4 di Piala Dunia 2026. Ia mengakui The Green Falcons kalah kualitas.
Detik-detik Belasan Oknum TNI-Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Detik-detik Belasan Oknum TNI-Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Baru-baru ini beredar terkait kabar detik-detik 14 oknum TNI-Polri terjaring razia atau Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib)  di THM, Surabaya, pada Sabtu
Selengkapnya

Viral