Terungkap! Ini Motif Selebgram Adam Deni Ngamuk Rusak Toko-Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Kelapa Gading
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif selebgram Adam Deni Gearaka (30) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko hingga mengacungkan senjata api ke sekuriti di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan tersangka mengaku melancarkan aksinya lantaran emosi terhadap pemilik ruko.
Hal ini disebabkan Adam Deni ingin membela rekannya yang merupakan mantan karyawan toko tersebut yang disebut-sebut memiliki masalah dengan pemilik ruko.
“Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” ujar Bima, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Bima menyebutkan bahwa dalam hal ini tersangka tidak terima akibat rekannya dimarahi dan dibentak oleh pemilik toko tersebut.
“(Tersangka) tidak terima alasannya karena di sini teman dari saudara ADM merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” ungkapnya.
Atas pernyataan dari rekannya tersebut, Adam Deni tidak terima dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan terjadi peristiwa perusakan yang viral di media sosial tersebut.
“Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengrusakan, yaitu Pasal 521 KUHP 2023.
“Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya, paling lama 15 tahun dan untuk pengrusakan di 2,5 tahun hukuman penjara,” jelasnya. (ars/nsi)
Load more