Rekomendasi Munas NU, Pemerintah Diminta Larang Negara Lain Akses Data Pribadi WNI
- ANTARA
Kediri, tvOnenews.com -Pemerintah diminta melarang negara lain secara bebas mengakses data pribadi warga dan data pribadi WNI. Perlindungan data WNI jadi salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain," kata Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Munas NU 2026 K.H. Aniq Nawawi, saat pleno di Pesantren Al Falah Kediri, Senin.
Gus Aniq, sapaan akrabnya mengungkapkan data pribadi termasuk dalam rahasia personal yang harus mendapatkan perlindungan bagi pemiliknya.
"Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar," kata dia.
Gus Aniq menambahkan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dijelaskan bahwa data pribadi terdiri atas data spesifik dan data umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik, misalnya data biometrik, data genetika, dan catatan kejahatan. Sementara data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Menurut Imam As-Syafi'i, kata Gus Aniq, definisi harta adalah sesuatu yang memiliki nilai harga sehingga dapat menjadi objek transaksi dan wajib diganti ketika mengalami kerusakan.
Namun, pada zaman sekarang definisi harta (mal) telah mengalami pergeseran dari yang awalnya hanya bersifat fisik menjadi sesuatu yang juga dapat bersifat nonfisik, yang artinya, harta nonfisik yang dimaksud adalah sesuatu yang menurut masyarakat dianggap memiliki nilai finansial, seperti hak merek dagang dan hak intelektual.
"Sehingga dalam hal ini, data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma'nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi," ujar dia.
Gus Aniq menambahkan dengan itu, pengendali data pribadi berkewajiban melindungi data konsumen sebagai realisasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah.
Untuk data pribadi yang dianggap tidak memiliki nilai komersial secara nyata tetap wajib dilindungi oleh pihak pengendali data pribadi, baik platform digital maupun pemerintah.
Sebab, data pribadi ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi pemilik data karena erat kaitannya dengan martabat manusia.
"Oleh karena itu, data pribadi yang bersifat spesifik juga memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah," kata dia.
Forum tersebut juga merumuskan tentang penguasaan atas data pribadi milik orang lain tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang benar adalah perbuatan ghasab yang dilarang dalam Islam.
Terlebih lagi jika pihak yang melakukan ghasab tanpa izin telah memproses data pribadi tersebut dan meraih keuntungan besar darinya.
"Hal ini juga telah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum," kata dia.
PBNU menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama - Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, 20-22 Juni 2026.
Kegiatan pembukaan digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri dan penutupan akan digelar di Bangkalan, 23 Juni 2026. Presiden dijadwalkan hadir dalam penutupan tersebut.
Load more