News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bos PT Blueray John Field Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Merusak Citra Ditjen Bea Cukai

Pimpinan Blueray Cargo, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Senin, 22 Juni 2026 - 21:13 WIB
Bos PT Blueray John Field Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Merusak Citra Ditjen Bea Cukai
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Blueray Cargo, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain John Field, dua anak buahnya yaitu Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026) itu, Jaksa memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan menurut Jaksa bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan para terdakwa juga merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Adapun dalam kasus ini, John Field dituntut dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana.

Tak hanya John Field, dua anak buahnya yaitu Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini.

"Menetapkan lamanya penahanan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Jaksa.

Sebelumnya, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.

Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Adapun perkara di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka di antaranya, Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL).

Selanjutnya, John Field (JF), Andri (AND), Dedy Kurniawan (DK), dan pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).(aha/raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saroha Manullang Dilantik Jadi Kakanwil Imigrasi NTT, Hendarsam: Perkuat Pelayanan Perbatasan

Saroha Manullang Dilantik Jadi Kakanwil Imigrasi NTT, Hendarsam: Perkuat Pelayanan Perbatasan

omentum penting dalam perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi kembali terukir melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan
Prediksi Skor Argentina vs Austria Di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Bisa Langsung Lolos 32 Besar dengan 1 Syarat

Prediksi Skor Argentina vs Austria Di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Bisa Langsung Lolos 32 Besar dengan 1 Syarat

Laga Argentina vs Austria menjadi yang menentukan nasib Messi dan kawan-kawan untuk langsung lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Berikut prediksi skornya.
KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi MBG Tak Berhenti Meski Kejagung Sudah Sidik

KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi MBG Tak Berhenti Meski Kejagung Sudah Sidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan berhenti. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Parade Busana Adat Denpasar PKB XLVIII 2026 Tampilkan 8 Ragam Busana, Payas Agung Jadi Sorotan

Parade Busana Adat Denpasar PKB XLVIII 2026 Tampilkan 8 Ragam Busana, Payas Agung Jadi Sorotan

Parade busana adat khas Kota Denpasar dalam rangka PKB XLVIII Tahun 2026 tampil apik dan sukses memukau para pengunjung yang memadati Gedung Ksirarnawa, Taman
Jelang Berangkat Umrah, Ruben Onsu Bertemu Sarwendah dan Anak-anak di Bandara, Momen Haru Jadi Sorotan Warganet

Jelang Berangkat Umrah, Ruben Onsu Bertemu Sarwendah dan Anak-anak di Bandara, Momen Haru Jadi Sorotan Warganet

Jelang berangkat umrah, Ruben Onsu bertemu dengan Sarwendah dan anak-anaknya di Bandara, momen haru jadi sorotan warganet.
Jakarta Fair 2026 Banjir Pengunjung, Pemprov DKI Ajak Warga Jaga Ikon Kota Jakarta

Jakarta Fair 2026 Banjir Pengunjung, Pemprov DKI Ajak Warga Jaga Ikon Kota Jakarta

Gelaran Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026 kembali menjadi magnet besar dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Trending

KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi MBG Tak Berhenti Meski Kejagung Sudah Sidik

KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi MBG Tak Berhenti Meski Kejagung Sudah Sidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan berhenti. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Saroha Manullang Dilantik Jadi Kakanwil Imigrasi NTT, Hendarsam: Perkuat Pelayanan Perbatasan

Saroha Manullang Dilantik Jadi Kakanwil Imigrasi NTT, Hendarsam: Perkuat Pelayanan Perbatasan

omentum penting dalam perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi kembali terukir melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan
Prediksi Skor Argentina vs Austria Di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Bisa Langsung Lolos 32 Besar dengan 1 Syarat

Prediksi Skor Argentina vs Austria Di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Bisa Langsung Lolos 32 Besar dengan 1 Syarat

Laga Argentina vs Austria menjadi yang menentukan nasib Messi dan kawan-kawan untuk langsung lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Berikut prediksi skornya.
Parade Busana Adat Denpasar PKB XLVIII 2026 Tampilkan 8 Ragam Busana, Payas Agung Jadi Sorotan

Parade Busana Adat Denpasar PKB XLVIII 2026 Tampilkan 8 Ragam Busana, Payas Agung Jadi Sorotan

Parade busana adat khas Kota Denpasar dalam rangka PKB XLVIII Tahun 2026 tampil apik dan sukses memukau para pengunjung yang memadati Gedung Ksirarnawa, Taman
Belum Juga Megawati Hangestri Gabung, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Bakal Berubah Total Musim Depan

Belum Juga Megawati Hangestri Gabung, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Bakal Berubah Total Musim Depan

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate dan langsung memicu perubahan besar. Simak komentar legenda klub Yang Hyo-jin untuk V-League 2026/2027.
Pelatih Hyundai Hillstate Bocorkan Tanggal Kedatangan Megawati Hangestri di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate Bocorkan Tanggal Kedatangan Megawati Hangestri di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, membocorkan jadwal kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan untuk memulai persiapan menghadapi Liga Voli Korea musim 2026-2027.
Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir dan Spanyol Puncaki Grup, Tanjung Verde Berpotensi Cetak Sejarah

Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir dan Spanyol Puncaki Grup, Tanjung Verde Berpotensi Cetak Sejarah

Klasemen Piala Dunia 2026, Senin (22/6/2026), persaingan makin ketat setelah rampungnya matchday kedua. Mesir dan Spanyol kini memimpin grup masing-masing.
Selengkapnya

Viral