Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara
- Istimewa
Usai kabar ini viral, BEM UBK mengeluarkan 10 tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tuntutan itu disampaikan lewat akun Instagram resmi @bemfhubk pada Selasa (23/6/2026). Inilah 10 tuntutannya:Â
1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.
2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi, yaitu:
- Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH)
- Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
- Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
- Pujiono (Ketua BEM FEB)
- Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)
3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus termasuk kepengurusan BEM.
4. Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.
5. Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E.
6. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas materai.
7. Bagi mahasiswa penerima KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.
8. Membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
9. Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan.
10. Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait dan disaksikan oleh:
- Wakil Rektor III UBK
- Dekan FH
- Kaprodi FH
- Faisyal (Dosen FISIP)
- Salomon (Staf Kemahasiswaan)
- Perwakilan mahasiswa UBK yang hadir dalam forum. (nsi)
Load more