Usai Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar, KDM sebut Taufik Hidayat Biadab: Perbuatan Melanggar Batas Kemanusiaan!
- Kolase istimewa & Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Jabar, tvOnenews.com - Usai Polda Jabar akhiri pelarian dan bekuk pelaku penyekap pacar 3 tahun, Taufik Hidayat. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi alias KDM langsung angkat bicara.
Bahkan, KDM menyebut Taufik Hidayat merupakan biadab, di akun Instagram @dedimulyadi71, seperti dikutip pada Rabu (24/6/2026).
Selain itu, KDM mengapresiasi kerja kepolisian dari Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), buronan kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung berinisial YTR (29).
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirsiber, Dir PPA, semuanya, yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat," jelas KDM dalam video tersebut.
Untuk diketahui, Taufik Hidayat ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6) malam. Usai ditangkap ia langsung dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa.
Di sisi lain, KDM juga beberkan harapannya. Ia berharap Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan," ujarnya.
"Saya ucapkan terima kasih. Sukses untuk jajaran Polda Jabar," sambung KDM.
Sebelumnya diberitakan, Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya pasangannya, YTR di sebuah indekos di Bandung. Aksi tersebut ia lakukan selama tiga tahun.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan ia dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.
"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
"Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan, inisial TH," lanjutnya.
Rudi menjelaskan, sejak kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengerahkan sejumlah personel untuk menangani perkara itu.
"Sejak tanggal 12 lalu, ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku bersama satu orang saksi, saat itulah pihak kepolisian mengetahui telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban," pungkasnya. (aag)
Load more