Bareskrim Polri Masih Usut Kasus Impor Ilegal Ponsel, Diduga Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengusut kasus menyelidiki kasus dugaan impor ilegal telepon genggam dari China. Terbaru, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai hingga rumah tinggal yang berlokasi di Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya yakni mengenai dihaan importasi ilegal melalui Cargo Bandara Juanda Surabaya.
“Jadi yang terkait dengan dugaan tindak pidana importasi illegal (penyelundupan) HP dari China melalui Cargo Bandara Juanda Surabaya yang diungkap oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri (Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri) beberapa waktu lalu,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Kemudian penyelidikan dilanjutkan hingga melakukan penggeledahan di sejumlah gudang wilayah Jakarta hingga ke PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Mulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo, ditangani perkaranya oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” terangnya.
Dalam hal ini penyidik telah menetapkan sebanyak empat tersangka, di antaranya DCP alias PT, SJ, kemudian ada Direktur PT TSI berinisial MT, dan Direktur PT TSL berinisial MT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Ade Safri menuturkan, dalam perkara ini, diduga ada keterlibatan penyelenggara negara, sehingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri turun tangan untuk melakukan pengusutan perkara tersebut.
“Yang terkait dengan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan tipidkor dalam perkara yang diungkap oleh Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri, ditindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsi nya oleh Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri,” tegas Ade Safri.
Untuk diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor hingga rumah tinggal yang berlokasi di Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi telepon seluler, pada Rabu (24/6/2026).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, terdapat empat lokasi yang digeledah, yakni di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.
“Lokasi yang dilakukan penggeledahan pada hari Rabu, 24 Juni 2026, di beberapa lokasi sebagai berikut, yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo,” kata Yusuf, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di rumah saudara MT yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya, dan rumah saudari Andayani yang berlokasi di wilayah Ketintang, Kota Surabaya.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan, perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor.
“Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara,” jelas Yusuf.
Sementara itu, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia.
Selain itu, Yusuf menyebutkan, penyidik dalam hal ini juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor yang masuk. (Ars/cmi)
Load more