Eks Pengurus Perbakin Surabaya Lecehkan Atlet 5 Kali, Modus Diajak ke Hotel untuk Berikan Hukuman
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi ungkap modus pelatih menembak di Surabaya dalam melancarkan aksi pencabulan terhadap atlet perempuannya.
Modus pemberian hukuman saat latihan diduga menjadi pintu masuk aksi kekerasan seksual yang dilakukan pelatih menembak terhadap atlet perempuan berusia 15 tahun.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai pelatih untuk melancarkan aksi kekerasan seksual yang dilakukannya berulang-ulang.
Pelatih sekaligus eks pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (52) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami pencabulan sebanyak lima kali sejak Februari 2026 lalu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai pelatih dan atlet di Perbakin Surabaya.
"Terlapor selalu memberi hukuman gelitikan kepada korban, apabila tidak memenuhi target. Sedangkan pada siswa lain diberi hukuman fisik," tuturnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Penyidik mengungkap kronologi perbuatan cabul sang oknum pelatih. Awalnya hukuman yang diberikan hanya berupa gelitikan ketika korban dinilai tak memenuhi target latihan.
Namun, seiring waktu tindakan tersebut diduga berubah menjadi pelecehan seksual.
"Rentang Februari 2026, terlapor melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali. Awalnya memberi hukuman gelitikan namun juga mengelus bagian sensitif korban," kata dia.
Salah satu dugaan pencabulan disebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Polisi menyebut tersangka membawa korban ke lokasi tersebut dengan alasan agar lebih leluasa memberikan hukuman.
"Terlapor mengajak korban ke hotel Jalan Diponegoro, dengan dalih agar leluasa melakukan hukuman kepada korban. Sesampainya di kamar, korban dilecehkan," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengakui mengenal korban sejak 2024 dan mengaku memiliki metode sendiri dalam menghukum atlet yang melakukan kesalahan saat latihan.
JL juga mengakui sempat membawa korban ke hotel. Namun, ia membantah telah melakukan pencabulan dan menyebut pertemuan itu hanya untuk berbincang.
Keterangan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan korban. Polisi mengatakan korban sempat mempertanyakan alasan dirinya diajak ke hotel.
Di hadapan penyidik, tersangka juga mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya dapat berujung proses hukum.
Atas perbuatannya, JL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Juni 2026.
JL dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan pengurus Perbakin terhadap seorang atlet menembak asal Jawa Timur yang masih berusia 15 tahun.
Erick mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang sama sekali tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh selama menjalani pembinaan olahraga.
"Kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu atlet muda kita benar-benar merusak nilai-nilai kemanusiaan dan mencederai dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang pengembangan potensi yang aman dan nyaman bagi para atlet," kata Erick Thohir. (Foe Peace Simbolon)
Load more