Cerita Awal Mula Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen, Kuasa Hukum: Minum Air Keran
- Instagram @makassarvirals
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap cerita awal mula penyekapan 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Hal ini diungkap Kuasa Hukum korban Fetrus kepada awak media, pada Minggu (28/6/2026).
Fetrus ceritakan, awal mula ketiga kliennya disekap hingga akhirnya berhasil dievakuasi.
Lanjut ia ceritakan, bahwa persoalan bermula ketika salah satu korban, Tegar Saputra, dituduh mencuri limbah atau barang bekas cetakan dari perusahaan.
Ia katakan, dugaan pencurian tersebut hanya melibatkan Tegar, sedangkan dua korban lainnya, Aditya Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, hanya berstatus kurir dan tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Kalau ini kan masih dugaan tindak pidana pencurian. Kenapa dikatakan dugaan tindak pidana pencurian? Dan dugaan tindak pidana pencurian itu hanya dilakukan oleh Tegar. Kalau yang lain itu tidak mengetahui karena dia sebagai kurir mengantar saja, atas perintah, kan lain divisi. Ndak tahu apa-apa dan itu pernyataan dari Tegar sendiri," cerita Fetrus.
Bahkan ia ceritakan terkait pengakuan Tegar, nilai barang yang diambil tidak sampai Rp 5 juta. Barang yang dijual merupakan limbah cetakan yang selama ini, menurut korban, biasa menjadi hak pekerja di divisinya.
"Nilai kerugian kalaupun dikalkulasikan, itu enggak sampai Rp 5 juta, di bawah Rp 5 juta. Di bawah Rp 5 juta," kata Fetrus.
"Kalaupun barang barang itu dijual misalnya, limbah, itu limbah itu haknya divisi ya. Jadi dia itu ibaratnya ngambil tuh punya hak kawannya sebetulnya. Kalaupun dijual dia itu dapat mendapatkan hak itu juga," lanjutnya.
Namun, kata dia, pihak perusahaan kemudian menghitung sendiri dugaan kerugian hingga mencapai Rp 230 juta berdasarkan akumulasi nota pesanan sejak 2024 hingga 2026.
"Tapi oleh tekanan pihak mereka karena dipukulin sampai berdarah-darah itu, dia mengaku setinggi-tingginya, dikalikan nilai hitungan di tahun 2024 sampai 2026. Jadi misal, misalnya nota orang pesan barang itu di tahun 2024 sampai 2026 itu dijadikan satu. Nah itulah nilai mencapai Rp 230 juta," ucap Fetrus.
Menurut Fetrus, Aditya dan Rafli ikut dimintai pertanggungjawaban karena pernah mengantarkan barang atas perintah Tegar sebagai kurir. Keduanya juga disebut pernah menerima uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu sebagai ongkos mengantar.
"Dia pernah dikasih Rp 50 ribu, pernah dikasih Rp 100 ribu. Jadi karena pernah menerima uang dari si Tegar ini," jelasnya.
Akibatnya, ketiga korban diminta mengganti kerugian secara bersama-sama. Awalnya mereka diminta membayar Rp 230 juta, sebelum akhirnya nominal tersebut diturunkan menjadi Rp 50 juta untuk masing-masing korban.
Fetrus mengatakan, keluarga Aditya bahkan telah mentransfer Rp 50 juta kepada seorang karyawan pada Sabtu (20/6) atas perintah pemilik perusahaan. Uang itu diserahkan setelah ada janji bahwa korban akan dibebaskan.
"Jadi, setelah dikirim ini kan janji tanggal 20 itu dibebaskan. Nah, masih nggak puas mereka. Katanya nggak bisa, Bapak harus tambah lagi Rp 100 juta. Ini satu paket karena yang lain belum bayar, berarti tambah dulu, mau bebas sama-sama bebas," ujar Fetrus.
Menurut Fetrus, keluarga kemudian meminta bantuan kepada tim kuasa hukum. Pada Jumat (26/6), bersama aparat kepolisian, mereka mendatangi lokasi percetakan untuk mencari korban.
Awalnya, kata dia, tim hanya mengetahui keberadaan satu korban. Namun, setelah menyusuri bangunan, mereka menemukan ketiga korban disekap di lokasi berbeda.
"Kami tahu satu saja, bukan tiga. Korbannya itu Aditya. Ternyata si Saiful yang ke ibu-ibuan itu menyampaikan, 'ada yang lain enggak' kata kita, 'ada Pak' katanya. 'Di mana?' 'Di atas' katanya. Nah, maka kami lihat, loh ada juga ternyata dua orang yang disekap itu, yang dirantai itu," katanya.
Selain itu, menurut keterangan korban, selama tiga hari, mereka tidak diberi makan dan minum sehingga hanya mengandalkan air keran untuk bertahan hidup.
"Dan tiga 3 hari itu tidak diberi makan mereka, tidak diberi makan tidak diberi minum. Minum air keran," jelas Fetrus.
Polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku penyekapan itu Kasus ini viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan para korban dalam kondisi kaki diborgol, dirantai, dan diikat menggunakan tali baja di dalam gudang percetakan.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, dua terduga pelaku yang telah diamankan yakni Arief Iswahyudi dan Sabarudin.
“Pada hari dan tanggal tersebut di atas, padal dan piket Reskrim mendapatkan informasi adanya penyekapan terhadap korban di Percetakan Mau Print Jl. Kalibaru timur No.182 Rt.3/2 kel . Bungur kec.Senen Jakarta Pusat,” jelas Widodo, Minggu (28/6/2026).
Namun, polisi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai status hukum kedua orang yang diamankan tersebut. (aag)
Load more