Fakta-fakta Kasus Kematian ART di Bogor, Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (26) di sebuah rumah di kawasan Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya menilai masih banyak kejanggalan dalam kasus yang diduga dipicu hilangnya charger jam tangan milik majikan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Dolan Alwindo Colling, SH, mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini pihak penyidik reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah ditahan serta pada tanggal 26 juni 2026 telah dilakukan Rekonstruksi sebanyak 33 adengan,” kata Dolan, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan kepolisian, dugaan penganiayaan bermula saat anak majikan berinisial HO alias Ade hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Mei 2026.
Saat itu, korban diminta mencari charger jam tangan yang hilang. Namun setelah dicari, barang tersebut tidak ditemukan.
HO kemudian meminta tiga ART lain yakni Faridawati Rusliani (F), Nia Ramadini dan Yuliati (Y) untuk membantu mencari charger tersebut. Namun pencarian tetap tidak membuahkan hasil.
Dolan mengungkapkan sehari setelahnya, korban diduga mulai mengalami tindakan penganiayaan di kamar lantai dua rumah majikan.
“Pada tanggal 27 Mei 2026 Korban diduga mendapatkan Tindakan penganiayaan dari tiga tersangka tersebut, kejadian penganiayaan terjadi di kamar majikan lantai 2, korban disuruh buka baju hanya menggunakan pakaian dalam, disiram air panas (water heater), dan dipukul menggunakan sebuah botol obat nyamuk pada bagian mulut dan wajah,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, korban kembali diduga mengalami penganiayaan pada 28 Mei 2026 di kamar mandi lantai bawah. Salah satu tersangka disebut memukul korban menggunakan gagang sapu.
Setelah serangkaian kekerasan tersebut, kondisi korban terus memburuk. Namun menurut kuasa hukum keluarga, korban tidak segera mendapatkan pertolongan medis yang layak hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2026.
Kuasa hukum keluarga korban menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di rumah tersebut.
“Kami akan bersurat meminta hasil outopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban, setelah itu kami akan meminta kepada Polsek Cileungsi agar supaya melakukan rekonstruksi ulang dan yang terakhir kami sedang mempersiapkan laporan polisi baru di Polda Metro Jaya terkait peristiwa pidana dugaan pembunuhan korban,” tegas Dolan.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya terkait tidak disitanya telepon genggam para tersangka maupun pihak majikan.
“Ketiga HP para tersangka dan majikan tidak disita oleh polisi padahal akan ada banyak petunjuk di sana. TKP tidak di-police line sejak awal kejadian, dan pihak kepolisian tidak pernah melakukan pengujian atas water heater yang menyebabkan korban mengalami luka bakar yang ekstrim,” katanya.
Menurut Dolan, pihak keluarga berharap polisi mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban.
Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison sebelumnya membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan penganiayaan bermula dari hilangnya charger jam tangan milik majikan.
“Peristiwa bermula pada saat para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan mereka,” kata Kompol Edison.
Ia menyebut ketiga pelaku diduga menyiram korban menggunakan air panas secara bergantian hingga kulit korban melepuh.
“Secara bergantian, menyiram tubuh korban menggunakan air panas. Korban kemudian ditinggalkan sebelum ditemukan dalam kondisi kulit melepuh,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus kematian ART tersebut. (cmi)
Load more