News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Soroti Soal Penangkapan hingga Pencekalan dalam Permohonan Praperadilan

Praperadilan itu memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.
Senin, 29 Juni 2026 - 11:10 WIB
Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo menyoroti empat poin yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan dalam permohonan praperadilan.

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru," katanya. 

Abdul mengatakan ada empat poin permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan upaya paksa tersebut, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.

Momen Roy Suryo digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026)
Momen Roy Suryo digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Praperadilan itu memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.

"Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya," ucap dia.

Abdul menyebutkan Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan kepada tersangka apabila syaratnya terpenuhi, yakni tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Apabila seseorang sakit, misalnya, maka itu merupakan alasan yang sah dan tidak dapat dianggap mangkir.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penangkapan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua harus dapat dibuktikan dengan alasan objektif dan subjektif, misalnya karena tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghalangi proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, Roy terus menghadapi proses perkara pidana ini sejak dilaporkan oleh Pak Jokowi pada 30 April 2025 hingga dilakukan penangkapan, tidak ada catatan bahwa beliau pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

"Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu," kata Abdul.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiga Pegawai Percetakan Disekap di Jakarta Pusat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Dilakukan Penahanan

Tiga Pegawai Percetakan Disekap di Jakarta Pusat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Dilakukan Penahanan

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang, yakni AI (41) dan S (46) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Emil dan Paes Bakal Punya Saingan Baru di Timnas Indonesia, Kiper Raksasa Setinggi 1,99 Meter Berdarah Surabaya: Kayne van Oevelen

Emil dan Paes Bakal Punya Saingan Baru di Timnas Indonesia, Kiper Raksasa Setinggi 1,99 Meter Berdarah Surabaya: Kayne van Oevelen

Persaingan di sektor penjaga gawang Timnas Indonesia diprediksi bakal semakin sengit. Dua kiper tangguh, Maarten Paes dan Emil Audero, kini berpotensi punya ...
Sakit Saluran Pencernaan, KPK Minta RS Polri Tuntaskan Perawatan Yaqut

Sakit Saluran Pencernaan, KPK Minta RS Polri Tuntaskan Perawatan Yaqut

KPK desak Rumah Sakit Polri Kramat Jati segera mengambil tindakan medis untuk tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.  
Eks Anak Didik Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Cetak Sejarah, Bawa Kanada Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Eks Anak Didik Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Cetak Sejarah, Bawa Kanada Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Gelandang tangguh Stephen Eustaquio sukses keluar sebagai pahlawan besar Timnas Kanada di panggung akbar Piala Dunia 2026. Menariknya, John Herdman yang dulu -
Sebut Ada Pelanggaran Privasi saat Penangkapan, Roy Suryo: Tiba-Tiba Penyidik Langsung Masuk, Naik Bahkan Masuk Kamar Tidur

Sebut Ada Pelanggaran Privasi saat Penangkapan, Roy Suryo: Tiba-Tiba Penyidik Langsung Masuk, Naik Bahkan Masuk Kamar Tidur

Roy Suryo menyebut ada pelanggaran privasi saat penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Mobil Tak Bisa Melintas Usai Gerombolan Pemotor Tutup JLNT Antasari untuk Balap Liar, Ini Kata Polisi

Mobil Tak Bisa Melintas Usai Gerombolan Pemotor Tutup JLNT Antasari untuk Balap Liar, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi gerombolan pemotor diduga menutup JLNT Antasari, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/6/2026). 

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez mendapatkan julukan baru usai tampil gemilang hingga membawa Garuda meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Selengkapnya

Viral