Roy Suryo Soroti Soal Penangkapan hingga Pencekalan dalam Permohonan Praperadilan
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo menyoroti empat poin yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan dalam permohonan praperadilan.
Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).
"Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru," katanya.
Abdul mengatakan ada empat poin permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan upaya paksa tersebut, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Praperadilan itu memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.
"Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya," ucap dia.
Abdul menyebutkan Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan kepada tersangka apabila syaratnya terpenuhi, yakni tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Apabila seseorang sakit, misalnya, maka itu merupakan alasan yang sah dan tidak dapat dianggap mangkir.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penangkapan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua harus dapat dibuktikan dengan alasan objektif dan subjektif, misalnya karena tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghalangi proses penyidikan.
Menurut dia, Roy terus menghadapi proses perkara pidana ini sejak dilaporkan oleh Pak Jokowi pada 30 April 2025 hingga dilakukan penangkapan, tidak ada catatan bahwa beliau pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
"Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu," kata Abdul.
Load more