Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Mengadu ke Kapolri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bangun Paulus Tudungta mengaku kecewa usai laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pihaknya dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Bangun Paulus, Iskandar Halim Munthe menilai keputusan penghentian perkara tersebut terlalu dini mengingat pihak yang diduga terlibat yakni berinisial VL dikalim pihaknya belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Ditambah, Isakandar menilai jika penyidik turut mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan kubu pelapor.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," kata Iskandar, Jakarta, Senin (29/7/2026).
Iskandar menjelaskan laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Ia memaparkan perkara tersebut peristiwa itu bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan pada rekening miliknya.
Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV.
Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
"Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, Bangun Paulus Tudungta melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.
Kubunya meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, sekaligus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara.
Iskandar menegaskan langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, mereka menyatakan penyelidik Polri dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.(raa)
Load more