News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:02 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan putusan di persidangan, Selasa (30/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer jaksa.

Selain hukuman kurungan, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari kurungan. 

Tak hanya itu, hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang tersebut.

Kemudian, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Dalam konstruksi perkara, jaksa memaparkan bahwa tindakan terdakwa telah memicu kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Total kerugian tersebut berasal dari anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun, ditambah sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dalam program tersebut.

Atas tindakannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Manuver Kilat AC Milan Cari Bek Baru, Dekati Duo Manchester demi Dapatkan Tembok Kokoh Musim Panas Ini

Manuver Kilat AC Milan Cari Bek Baru, Dekati Duo Manchester demi Dapatkan Tembok Kokoh Musim Panas Ini

Klub Liga Italia, AC Milan belum hentikan aktivitasnya di bursa transfer musim panas 2026 meski sudah memecahkan rekor klub dengan mendatangkan Goncalo Ramos.
Polda Metro Tetapkan 2.054 Tersangka Kasus Curat hingga Curas sepanjang Januari-Juni 2026, Ekonomi Jadi Motif Terbanyak

Polda Metro Tetapkan 2.054 Tersangka Kasus Curat hingga Curas sepanjang Januari-Juni 2026, Ekonomi Jadi Motif Terbanyak

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengungkap ada 2.054 orang telah ditetapkan sebagai tersangka curat, curanmor, dan curas dalam 6 bulan 2026.
Flu Singapura Merebak di Sumatra Selatan, Mengapa Banyak Menjangkit Anak-anak?

Flu Singapura Merebak di Sumatra Selatan, Mengapa Banyak Menjangkit Anak-anak?

Warga Indonesia bukan hanya dihadapkan musim kemarau, tetapi juga berbagai penyakit-penyakit yang perlu diwaspadai seperti flu singapura. Simak di bawah ini
Marco Bezzecchi Lolos dari Cedera usai Crash di MotoGP Belanda 2026, Tapi Nasibnya di Klasemen Justru Berubah Drastis

Marco Bezzecchi Lolos dari Cedera usai Crash di MotoGP Belanda 2026, Tapi Nasibnya di Klasemen Justru Berubah Drastis

Aprilia memberikan kabar terbaru terkait kondisi dari rider andalan mereka, Marco Bezzecchi, pasca crash di MotoGP Belanda 2026 akhir pekan kemarin.
Siapkan Jurus Rayuan, Ruben Amorim Turun Langsung Bujuk Wonderkid Italia Kembali ke AC Milan

Siapkan Jurus Rayuan, Ruben Amorim Turun Langsung Bujuk Wonderkid Italia Kembali ke AC Milan

AC Milan belum menyerah memulangkan Mattia Liberali pada bursa transfer 2026. Rossoneri dikabarkan mengandalkan pelatih Ruben Amorim untuk memimpin pendekatan.
10 Ucapan Selamat HUT Kabupaten Deli Serdang ke-80, Jadikan Caption di Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kabupaten Deli Serdang ke-80, Jadikan Caption di Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Kabupaten Deli Serdang ke-80, jadikan sebagai referensi caption media sosial.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral