Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU
- ANTARA
Penerapan Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023
Dalam kasus ini, menurut Hery, penerapan aturan tersebut yang paling sederhana terletak pada kamera CCTV. Setiap rekaman terpasang di rumah sakit mewujudkan Pasal 173.
Ia memahami tidak semua rumah sakit memiliki prasarana yang sama. Namun setiap rekaman menunjukkan setiap tenaga medis dan kesehatan telah mendapatkan hak perlindungan dan keamanan sesuai aturan yang berlaku.
"Ini catatan penting juga dari kasus yang muncul sekarang ini," katanya.
Soal Dugaan Ancaman Anggota DPRD TTU kepada Dokter Icha
Lebih lanjut, ia membicarakan terkait dugaan ancaman dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten TTU. Hal itu terjadi sejak ketegangan di ruang IGD hingga sebelum dr Icha ditemukan telah mengakhiri hidupnya.
Aturan ini telah tertuang dalam Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Hal ini mengatur tindak pidana pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kejahatan berat.
Ada beberapa kategori tindak pidana dapat dikenakan pasal ini. Ia menyoroti ancaman secara verbal hingga fisik baik dilakukan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.
Tindakan seperti ini potensi mengarahkan pada Pasal 462 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain agar bunuh diri.
"Masalahnya kata mendorong ini kan harus kita dudukkan secara tepat. Kalau dalam pendekatan kacamata hukum pidana, ada istilahnya voortgezette handeling yang artinya perbuatan berlanjut ," bebernya.
Ia melihat dari rangkaian perbuatan dalam kejadian ini. Jika korban benar-benar melakukan bunuh diri, maka terduga pelaku masuk kategori perbuatan pengancaman.
(hap)
Load more