Kasus Penyekapan Tiga Karyawan di Jakpus: Dokkes Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terkini Korban
Dokter kesehatan Polda Metro Jaya mengungkap kondisi terbaru tiga karyawan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan di sebuah percetakan, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Jumat, 3 Juli 2026 - 21:02 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ars/dpi)
Load more