Diduga Demi Kepentingan Pilkada, Oknum Bupati Jambi Dilaporkan Terkait Pemalsuan Dokumen Perusahaan
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima pelayangan laporan dari pengusaha berinisial IS, yang melaporkan salah seorang oknum Bupati Jambi terkait pemalsuan tanda tangan sebuah perusahaan.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana tercantum dalam LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat pada Jumat, 3 Juli 2026, melalui SPKT Polda Metro Jaya.
“Adapun laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan,” jelas Budi.
Sementara itu Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Budi.
Untuk diketahui, Seorang pengusaha berinisial IS melaporkan salah seorang oknum Bupati Jambi ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (3/7/2026), terkait pemalsuan tanda tangan sebuah perusahaan.
Laporan ini telah teregister dengan nomor polisi LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 03 Jưni 2026 pukul 18.30 WIB. Terlapor dalam hal ini salah satunya yakni DS dan AS.
“Jadi kami mendampingi klien kami, Ibu IS, terkait adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan ada keterangan palsu dalam dokumen akta otentik. Yang mana terlapornya itu, DP. Salah satu oknum Bupati di salah satu kabupaten Provinsi Jambi,” kata Kuasa Hukum Korban, Guy Rangga Boro, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, Rangga menerangkan, kliennya merasa dirugikan lantaran perusahaannya di bidang properti sudah berpindah tangan. Sedangkan kliennya tidak pernah menandatangani untuk peralihan saham sebuah perusahaan.
“Yang paling jelas tuh, tanda tangannya klien kami dipalsukan lah. Karena klien kami nggak pernah tanda tangan apa pun untuk peralihan saham perusahaan milik klien saya,” ujarnya.
Awal duduk perkara permasalahan ini bermula saat kliennya memberikan dokumen perusahaan ke terlapor berinisial AS dengan kepentingan meningkatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun ternyata disalahgunakan oleh oknum tersebut dan perusahaan telah berganti kepemilikan (balik nama).
“Awalnya tuh dia (klien kami) kasih lah dokumen urusan, dokumen perusahaan dia ke salah satu orang namanya AS. Kepentingannya untuk meningkatkan KBLI. Jadi urus perizinan lah gitu, bukan ngurus perizinan, ini malah dibalik nama. Kami baru tahu pada saat kita telusuri bukti-bukti. Ya beralih lah kepemilikan saham milik klien saya ini kepada salah satu orang bernama inisialnya AS. Tanpa persetujuan, tanpa sepengetahuan klien saya ini, kayak gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Rangga menduga kecurangan ini dilakukan lantaran terlapor berinisial DS tengah mencalonkan sebagai Bupati. Sehingga diduga uangnya hendak digunakan untuk kampanye.
“Menurut kami ya, ini memang dipalsukan untuk dialihkan. Kan itu bernilai, cari keuntungan. Dan satu lagi, kami dengar isu, dugaan kami itu bahwa uang ini digunakan untuk kepentingan pencalonan dia, si oknum bupati tadi,” tutur Rangga.
Atas peristiwa ini, pihaknya melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 394 KUHP Jo Pasal 20 KUHP. (Ars)
Load more