Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, Omzet Tembus Rp300 Miliar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil melumpuhkan jaringan narkotika lintas negara yang mengoperasikan industri rumahan pembuatan cairan vape mengandung THC (ganja).
Dalam operasi ini, petugas meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang mengelola produksi hingga distribusi barang haram tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria asal Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan April 2026.
Melalui pengembangan kasus, polisi kemudian menggerebek sebuah vila di kawasan Badung, Bali, yang disulap menjadi laboratorium produksi vape THC.
Di lokasi berbeda, tepatnya di Kediri, Tabanan, dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP juga turut diamankan pada 20 April 2026.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata ketegasan Polri dalam mengikis jaringan narkoba internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis produksi.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," ujar Kombes Pol. Wisnu Wardana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7).
Dalam penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti signifikan, di antaranya 2.134 gram cairan THC, 18 unit cartridge vape siap pakai, serta ratusan gram ganja, MDMA, LSD, dan pil ekstasi.
Polisi juga menemukan alat-alat laboratorium seperti gelas ukur, kompor portabel, dan bahan pelarut gliserin yang digunakan untuk meracik cairan narkotika tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka BSM diketahui sudah memproduksi cairan vape ganja ini sejak Agustus 2023.
Setiap bulannya, ia mampu memproduksi sekitar 2.000 unit cartridge. Pemasarannya dilakukan secara modern melalui media sosial dengan sistem pembayaran menggunakan transfer bank hingga mata uang kripto (cryptocurrency).
Untuk pengiriman, mereka mengandalkan jasa ojek daring dengan metode "tempel" atau pemetaan lokasi.
Dalam struktur jaringan ini, tersangka GNH bertindak sebagai bandar besar, sementara AEP berperan sebagai kurir di wilayah Bali.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain berinisial SR yang diduga sebagai pemasok utama bahan baku ganja dan MDMA.
Bisnis ilegal ini diperkirakan meraup keuntungan yang sangat besar. Dengan harga jual mencapai Rp5 juta per unit, omzet bulanan sindikat ini diprediksi menyentuh angka Rp10 miliar.
Akumulasi pendapatan mereka sejak tahun 2023 hingga tertangkap pada 2026 diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Selain kerugian materiil, tindakan kepolisian ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 72.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis vape ganja tersebut.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga vonis mati.
Kombes Pol. Wisnu Wardana juga mengimbau publik untuk tidak abai terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya. (dpi)
Load more