News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buru-buru Tinggalkan Ruang Sidang Usai Bacakan Vonis, Kubu Nadiem Duga Ada Tekanan Terhadap Hakim Pengadilan Tipikor 

Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyebut ada dugaan tekanan yang dihadapi para Hakim yang mengadili kliennya di kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Senin, 6 Juli 2026 - 16:24 WIB
Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyebut ada dugaan tekanan yang dihadapi para Hakim yang mengadili kliennya di kasus korupsi pengadaan Chromebook. 

Dugaan itu muncul saat Majelis Hakim langsung meninggalkan ruang persidangan saat agenda putusan terhadap Nadiem. 

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, bahwa pihaknya seharusnya memiliki hak untuk menyampaikan sikap atas putusan kliennya itu. Namun justru mereka langsung ke luar dari ruang sidang. 

"Seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa menyampaikan apakah menerima, banding atau pikir-pikir," katanya di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). 

"Sehingga muncul kesan kami menduga, Hakim di bawah tekanan," sambungnya. 

Ari juga menegaskan, sikap itulah salah satu bukti atas pelaporannya ke KY terhadap empat Hakim Pengadilan Tipikor atas dugaan pelanggaran kode etik. 

"Itulah kami sampaikan ke Komisi Yudisial agar supaya diselidiki, apa benar ada tekanan, ada kekhawatiran dari para majelis hakim yang memutuskan bersalahnya Nadiem," tegasnya. 

Sebelumnya, empat Hakim Pengadilan Tipikor dilaporkan oleh kubu Nadiem Makarim. Mereka di antaranya, Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Ari Yusuf Amir menilai bahwa adanya manipulasi fakta-fakta yang dilakukan oleh keempatnya pada saat memutuskan vonis terhadap kliennya.

"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," katanya di gedung KY, Senin (6/7/2026).

"Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," sambungnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan soal rekomendasi sanksi non-palu yang diterima Purwanto atau tidak boleh mengadili perkara dalam persidangan. Saat itu sanksi yang diberikan pasca persidangan Tom Lembong.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.

Selain itu, Hakim Purwanto dan Sunoto dianggap tidak menunjukkan sikap keberpihakan dan tidak melakukan imparsial dalam persidangan Nadiem Makarim.

"Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa," jelasnya

Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaanlaptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti dengan lima tahun kurungan.

Diketahui, vonis terhadap Nadiem ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Penyataan Tegas MUI soal Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

4 Penyataan Tegas MUI soal Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

MUI membuka ruang dialog soal konser Andrea Bocelli. Ini bagian dari upaya tabayun agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan pemahaman utuh.
Jadwal KRL Rute Nambo-Jakarta Kota Hari Ini 23 Oktober 2026

Jadwal KRL Rute Nambo-Jakarta Kota Hari Ini 23 Oktober 2026

Jadwal KRL rute Nambo-Jakarta Kota hari ini 23 Oktober 2026 telah terbit. Untuk lebih rincinya, inilah jadwal lengkap KRL hari ini rute Nambo-Jakarta Kota.
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
10 Ucapan Selamat Hari Dokter Nasional 2026, Referensi Caption untuk Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Dokter Nasional 2026, Referensi Caption untuk Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat Hari Dokter Nasional 2026, referensi caption untuk media sosial.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Sepele saat Khutbah Jumat yang Bisa Mengurangi Pahala

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Sepele saat Khutbah Jumat yang Bisa Mengurangi Pahala

Ustaz Adi Hidayat ungkap kebiasaan sepele saat Khutbah Jumat yang bisa mengurangi pahala. Jangan sampai dilakukan, cek hal apa yang dimaksud.
Jadwal F1 GP Amerika Serikat 2026: Kimi Antonelli dan Mercedes Berpeluang Mengukir Sejarah Baru di Sirkuit COTA

Jadwal F1 GP Amerika Serikat 2026: Kimi Antonelli dan Mercedes Berpeluang Mengukir Sejarah Baru di Sirkuit COTA

Jadwal F1 GP Amerika Serikat 2026 yang akan berlangsung sepanjang akhir pekan ini di Circuit of the America, Texas, berpeluang menjadi saksi momen bersejarah.

Trending

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Masih ingatkah anda dengan pemain bola, Christian Rontini? berikut kisah inspiratif dan perjalanan spiritualnya selama di i Indonesia.
Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Juara bertahan musim ini, Marc Marquez memutuskan untuk menghadapi MotoGP Australia akhir pekan ini dengan santai dan tanpa beban.
TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

Mantan juara UFC, TJ Dillashaw, ungkap serangan ke tubuh dan pertahanan takedown sebagai kunci trilogi Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333. Jagokan siapa?
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Selengkapnya

Viral