GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buru-buru Tinggalkan Ruang Sidang Usai Bacakan Vonis, Kubu Nadiem Duga Ada Tekanan Terhadap Hakim Pengadilan Tipikor 

Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyebut ada dugaan tekanan yang dihadapi para Hakim yang mengadili kliennya di kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Senin, 6 Juli 2026 - 16:24 WIB
Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyebut ada dugaan tekanan yang dihadapi para Hakim yang mengadili kliennya di kasus korupsi pengadaan Chromebook. 

Dugaan itu muncul saat Majelis Hakim langsung meninggalkan ruang persidangan saat agenda putusan terhadap Nadiem. 

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, bahwa pihaknya seharusnya memiliki hak untuk menyampaikan sikap atas putusan kliennya itu. Namun justru mereka langsung ke luar dari ruang sidang

"Seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa menyampaikan apakah menerima, banding atau pikir-pikir," katanya di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). 

"Sehingga muncul kesan kami menduga, Hakim di bawah tekanan," sambungnya. 

Ari juga menegaskan, sikap itulah salah satu bukti atas pelaporannya ke KY terhadap empat Hakim Pengadilan Tipikor atas dugaan pelanggaran kode etik. 

"Itulah kami sampaikan ke Komisi Yudisial agar supaya diselidiki, apa benar ada tekanan, ada kekhawatiran dari para majelis hakim yang memutuskan bersalahnya Nadiem," tegasnya. 

Sebelumnya, empat Hakim Pengadilan Tipikor dilaporkan oleh kubu Nadiem Makarim. Mereka di antaranya, Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Ari Yusuf Amir menilai bahwa adanya manipulasi fakta-fakta yang dilakukan oleh keempatnya pada saat memutuskan vonis terhadap kliennya.

"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," katanya di gedung KY, Senin (6/7/2026).

"Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," sambungnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan soal rekomendasi sanksi non-palu yang diterima Purwanto atau tidak boleh mengadili perkara dalam persidangan. Saat itu sanksi yang diberikan pasca persidangan Tom Lembong.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.

Selain itu, Hakim Purwanto dan Sunoto dianggap tidak menunjukkan sikap keberpihakan dan tidak melakukan imparsial dalam persidangan Nadiem Makarim.

"Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa," jelasnya

Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaanlaptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti dengan lima tahun kurungan.

Diketahui, vonis terhadap Nadiem ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil AVC Women's Continental 2026, Senin 24 Agustus: Thailand Hajar Timnas Voli Putri Indonesia Tanpa Ampun

Rekap Hasil AVC Women's Continental 2026, Senin 24 Agustus: Thailand Hajar Timnas Voli Putri Indonesia Tanpa Ampun

Rekap hasil AVC Women's Continental 2026 hari ini, Senin (24/8/2026). Timnas Voli Putri Indonesia dipaksa menelan pil pahit karena kalah telak dari Thailand.
Inter Milan Naik Level, 3 Pemain Inggris Bikin Nerazzurri Makin Berpeluang Pertahankan Scudetto

Inter Milan Naik Level, 3 Pemain Inggris Bikin Nerazzurri Makin Berpeluang Pertahankan Scudetto

Inter Milan mendapat suntikan tenaga baru pada bursa transfer musim panas 2026. Tiga pemain asal Inggris dinilai mampu meningkatkan kualitas skuad Nerazzurri.
Gelar Rakernas II, IPPAT Dorong Realisasi RUU PPAT

Gelar Rakernas II, IPPAT Dorong Realisasi RUU PPAT

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026 pada 23–25 Agustus 2026 di Tangerang, Banten.
Thailand Hajar Indonesia 3-0, Manajer Timnas Voli Putri Sebut Ada Perubahan Positif di AVC Women's Continental 2026

Thailand Hajar Indonesia 3-0, Manajer Timnas Voli Putri Sebut Ada Perubahan Positif di AVC Women's Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia dipaksa tumbang dari Thailand di AVC Women's Continental 2026, tetapi kekalahan tersebut tidak sepenuhnya dipandang negatif. Manajer Garuda Pertiwi justru melihat adanya perubahan positif dalam permainan anak asuh Marcos Sugiyama.
Prabowo Instruksikan Pencegahan Karhutla di Jambi Terus Digencarkan Meski Kondisi Membaik

Prabowo Instruksikan Pencegahan Karhutla di Jambi Terus Digencarkan Meski Kondisi Membaik

Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar langkah-langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tidak kendur, sekalipun titik api saat ini sudah mulai berkurang. 
BPS DIY Jelaskan DTSEN dan Desil: Data Dinamis, Bukan Label Kemiskinan

BPS DIY Jelaskan DTSEN dan Desil: Data Dinamis, Bukan Label Kemiskinan

Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih dalam keterangan persnya di Kantor BPS DIY, menjelaskan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu fondasi pemerintah dalam merencanakan, menetapkan sasaran, melaksanakan, dan mengevaluasi berbagai program pembangunan.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi mengungkap penyebab debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8).
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Selengkapnya

Viral