Tim Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke KY, Tuding Ada Manipulasi Fakta
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook ke Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran etik.
Bahkan tim hukum menyebut, majelis hakim melakukan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.
"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," jelas Ari Yusuf Amir di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Empat orang hakim yang dilaporkan di antaranya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dengan tiga hakim anggota yakni, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos.
Hanya satu hakim yang tidak dilaporkan yakni, Andi Saputra karena menyatakan dissenting opinion dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Nadiem.
Ia menyebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sudah dijatuhi hukuman nonpalu pada 8 Desember 2025, namun sehari setelahnya ditunjuk menjadi hakim untuk Nadiem Makarim, pada 9 Desember 2025.
"Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Ari Yusuf, pihaknya turut menyertakan bukti-bukti berupa rekaman video yang diserahkan ke KY.
Menurutnya, bukti itu diharapkan dapat didalami KY terkait dugaan pelanggaran etik yang menyasar empat hakim.
"Dari awal, Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa seakan-akan sudah mau menghukum," tegasnya.
Selain itu, ia menyebut dua hakim lainnya yakni Eryusman dan Mardiantos dituding kerap tidur selama prosea persidangan. Ia menegaskan, sikap tersebut tidak seharusnya dilakukan hakim untuk melakukan pemantauan fakta-fakta persidangan.
"Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," bebernya.
Istri Nadiem Berharap Keadilan untuk Sang Suami
Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, turut mengawal pelaporan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Ia menyatakan, kehadirannya dalam pelaporan tersebut untuk mencari keadilan bagi sang suami.
Load more