News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKS Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ, Dukung Implementasi Perpres 111/2025

PKS, Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi dan menyambut baik langkah pemerintah yang secara resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancam
Senin, 6 Juli 2026 - 16:58 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi dan menyambut baik langkah pemerintah yang secara resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Langkah ini dinilai sebagai respons tepat dan tegas dari negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dari ancaman ideologi dan budaya yang merusak tatanan sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pengakuan resmi negara bahwa kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia. Publik semakin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tegas Almuzzammil Yusuf di Jakarta (6/7).

Lebih lanjut, Almuzzammil menekankan bahwa penolakan terhadap LGBTQ memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang sangat kokoh, yaitu Pancasila dan UUD 1945, serta tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut. Penolakan terhadap kampanye ini juga sangat sesuai dengan amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Kampanye dan propaganda LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia,” paparnya.

Almuzzammil menggarisbawahi pentingnya menggunakan dua pendekatan yang jernih dan proporsional dalam memandang isu ini agar penanganannya tepat sasaran, bijak, dan solutif. 

“Kita harus jernih membedakan dua hal. Pertama, global movement atau gerakan kampanye LGBTQ yang mengusung agenda ideologis; inilah yang sifatnya laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional kita. Kedua, adalah individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ. Kelompok kedua ini adalah mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, bukan untuk dimusuhi,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Kronologi 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Kronologi lengkap tiga anggota Polri gugur saat operasi pemberantasan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Aiptu Sumaryanto ditemukan meninggal setelah sempat hilang saat penggerebekan
Spesifikasi Skechers SKX 2 Harry Kane World Cup Record Boots, Cuma Ada 26 Pasang di Seluruh Dunia!

Spesifikasi Skechers SKX 2 Harry Kane World Cup Record Boots, Cuma Ada 26 Pasang di Seluruh Dunia!

Skechers resmi memamerkan sepatu bot khusus yang dirancang untuk striker legendaris Inggris, Harry Kane, untuk dikenakannya di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim Terhadap 4 Hakim Pengadilan Tipikor 

Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim Terhadap 4 Hakim Pengadilan Tipikor 

Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 
Kebakaran di Palmerah Jakbar: Lansia 81 Tahun Ditemukan Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran di Palmerah Jakbar: Lansia 81 Tahun Ditemukan Tewas Terjebak Dalam Rumah

Sebuah insiden kebakaran maut terjadi di kawasan permukiman RT 15/RW 08, Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu (5/7) malam. 
DPR Ungkap 200-an Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Uang Kompensasi dan Pindah ke Perusahaan Lain

DPR Ungkap 200-an Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Uang Kompensasi dan Pindah ke Perusahaan Lain

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan TikTok dan Tokopedia.
Erick Thohir Beri Lampu Hijau Suporter Away Kembali Hadir di Liga Indonesia 2026/2027: Tapi Ada Syaratnya

Erick Thohir Beri Lampu Hijau Suporter Away Kembali Hadir di Liga Indonesia 2026/2027: Tapi Ada Syaratnya

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, membuka peluang besar kehadiran suporter tim tamu pada kompetisi sepak bola Indonesia musim 2026/2027.

Trending

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkembang, mulai dari salah transfer, kurir palsu hingga joki galbay. Kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya agar tidak menjadi korban.
Selengkapnya

Viral