Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Rugikan Negara Rp645,27 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
- tvOnenews/AR Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Dirut PTPN XI periode 2015-2017, DPP dan Dirut PT Multinas Indonesia, TD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI.
Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, program ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi gula, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui modal negara.
“Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar dengan alokasi sebenarnya untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes sekitar Rp250 miliar,” ucap Yusuf, di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Jadi penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Adapun Yusuf menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745 atau sekitar Rp645,27 miliar,” terangnya.
Yusuf menuturkan bahwa kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Sementara itu hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
Atas peristiwa ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Load more