Soal Jampidsus Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera: Kita Tunggu Penyidik
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah buka suara soal namanya yang dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengerti mengenai dirinya yang dikaitkan dengan kasus blackout.
“Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout,” ucap Febrie, di Kejagung, Jumat (10/7/2026).
Namun, Febrie menjelaskan mengenai masalahpengadaan batu bara ke PLTU, sebaiknya penyidik perlu melakukan audit secara keseluruhan sehingga mengetahui ada atau tidaknya perbuatannya yang melawan hukum.
“Kalau itu masalahnya, menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya, sehingga kita tahu apakah ada apa? perbuatan melawan hukum di sana,” jelas Febrie.
Kemudian, Febrie menjelaskan saat ini lebih baik menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait permasalahan blackout tersebut.
“Ya, jadi untuk blackout, lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkapkan dan sebaiknya ditanya ke sana ya,” ujar Febrie.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah buka suara usai Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap 13 lokasi yang terletak di Jakarta hingga Sentul.
Febrie menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Kemudian Febrie menyatakan bahwa dalam proses penegakan hukum ini pastinya dapat menimbulkan perhatian publik. Terkait hal ini, masyarakat agar dapat menyikapi informasi secara bijaksana dan sesuai fakta.
“Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar,” ungkapnya.(ars/raa)
Load more